Wawancara Khusus

Menuju Zero ODOL, Eksklusif Bersama Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
MENUJU ZERO ODOL: Editor in Chief Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah (kanan), saat mewawancarai Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang (kiri), dalam podcast di Studio Tribun Lampung, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.

Program ini diberlakukan secara bertahap melalui tiga fase, yakni: sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.

Di Provinsi Lampung, tahap sosialisasi berlangsung sepanjang Juni 2025, disusul masa peringatan pada 1–13 Juli, sebelum akhirnya masuk tahap penegakan hukum secara penuh.

Kebijakan ini bertujuan menertibkan kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, demi keselamatan serta ketahanan infrastruktur jalan.

Sebagai informasi, Over Dimension (Over Dimensi) adalah kondisi ketika kendaraan memiliki ukuran fisik—panjang, lebar, dan tinggi—melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam peraturan.

Sebagai contoh, truk yang dimodifikasi agar lebih panjang atau tinggi dari standar pabrikan untuk mengangkut muatan lebih banyak. 

Sedangkan Over Loading (Over Muatan) adalah kondisi ketika kendaraan mengangkut barang melebihi kapasitas berat yang diizinkan. Hal ini dapat merusak jalan, jembatan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan ODOL, berikut wawancara khusus Editor in Chief Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah, bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, di Studio Tribun Lampung, Jumat (11/7/2025).

Apa yang dimaksud ODOL?

Jonter: ODOL adalah kondisi di mana terjadi Over Dimension dan Over Loading, yakni kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ukuran dan berat yang diizinkan.

Terkait ODOL ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta turunannya: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Bagaimana kondisi ODOL sejauh ini?

Jonter: Permasalahan ODOL sudah menjadi isu nasional. Pemerintah sejak 2017 telah menggulirkan kebijakan agar Indonesia bebas dari angkutan over loading.

Namun, pada saat itu muncul protes dari kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perindustrian, karena jika diberhentikan secara tiba-tiba, dampaknya besar bagi dunia industri.

Akhirnya dilakukan penyesuaian kebijakan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana. Pada 2022–2023, pembenahan dilakukan dengan melibatkan stakeholder dari pusat hingga daerah. Tapi saat itu penerapannya belum efektif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved