Wawancara Khusus
Menuju Zero ODOL, Eksklusif Bersama Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.
Program ini diberlakukan secara bertahap melalui tiga fase, yakni: sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
Di Provinsi Lampung, tahap sosialisasi berlangsung sepanjang Juni 2025, disusul masa peringatan pada 1–13 Juli, sebelum akhirnya masuk tahap penegakan hukum secara penuh.
Kebijakan ini bertujuan menertibkan kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, demi keselamatan serta ketahanan infrastruktur jalan.
Sebagai informasi, Over Dimension (Over Dimensi) adalah kondisi ketika kendaraan memiliki ukuran fisik—panjang, lebar, dan tinggi—melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam peraturan.
Sebagai contoh, truk yang dimodifikasi agar lebih panjang atau tinggi dari standar pabrikan untuk mengangkut muatan lebih banyak.
Sedangkan Over Loading (Over Muatan) adalah kondisi ketika kendaraan mengangkut barang melebihi kapasitas berat yang diizinkan. Hal ini dapat merusak jalan, jembatan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan ODOL, berikut wawancara khusus Editor in Chief Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah, bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, di Studio Tribun Lampung, Jumat (11/7/2025).
Apa yang dimaksud ODOL?
Jonter: ODOL adalah kondisi di mana terjadi Over Dimension dan Over Loading, yakni kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ukuran dan berat yang diizinkan.
Terkait ODOL ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta turunannya: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Bagaimana kondisi ODOL sejauh ini?
Jonter: Permasalahan ODOL sudah menjadi isu nasional. Pemerintah sejak 2017 telah menggulirkan kebijakan agar Indonesia bebas dari angkutan over loading.
Namun, pada saat itu muncul protes dari kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perindustrian, karena jika diberhentikan secara tiba-tiba, dampaknya besar bagi dunia industri.
Akhirnya dilakukan penyesuaian kebijakan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana. Pada 2022–2023, pembenahan dilakukan dengan melibatkan stakeholder dari pusat hingga daerah. Tapi saat itu penerapannya belum efektif.
UMKM Masih Gratis Pakai QRIS, Eksklusif Bersama KPwBI Lampung Bimo Epyanto |
![]() |
---|
Bincang dengan Ketum dan Sekum Kormi Lampung, Olahraga Jangan Dibatasi Usia |
![]() |
---|
Anshori Djausal: Fornas Kedepankan Prinsip Hidup Sehat untuk Semua Kalangan |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Jenjang SD dan SMP di Lampung, Kapan Dimulai? |
![]() |
---|
Usung Konsep Boarding School, Siswa Sekolah Rakyat Diwajibkan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.