Wawancara Khusus
Menuju Zero ODOL, Eksklusif Bersama Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Lalu di era pemerintahan Presiden Prabowo, penertiban hukum terkait ODOL kembali diperkuat. Tahap sosialisasi dimulai pada 1 Juni 2025, disusul masa peringatan pada 1–13 Juli.
Bagaimana kondisi di Lampung?
Jonter: Karena Lampung adalah jalur penghubung Pulau Sumatera, sejak 1 Juni sebenarnya telah dirancang adanya Surat Keputusan Bersama (SKB), tapi belum ditandatangani.
Namun, kami dari BPTD telah melakukan rapat bersama pihak-pihak terkait di Lampung Selatan, termasuk Polres Lamsel, untuk koordinasi dan sosialisasi terkait aturan ODOL ini.
Sebagai Gerbang Sumatera, bagaimana pengawasan di Lampung?
Jonter: Karena Lampung merupakan pintu keluar-masuk Sumatera bagian selatan, maka permasalahan ODOL di sini lebih kompleks dibanding wilayah lain.
Kami memiliki jembatan timbang milik Kemenhub, tapi yang aktif hanya di Way Urang. Sementara satu lagi di Blambangan Umpu, saat ini tidak beroperasi karena sarana dan prasarana belum memadai.
Kami sudah menyampaikan masalah ini ke pusat. Mengingat volume kendaraan di Blambangan Umpu sangat tinggi bisa mencapai 10 ribu kendaraan per hari kami usulkan agar diaktifkan kembali.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan kendaraan secara langsung di lapangan.
Apakah sudah ada gambaran sanksi bagi pelanggar?
Jonter: Untuk over dimension, termasuk pelanggaran pidana, bisa dikenai kurungan satu tahun dan denda hingga Rp24 juta.
Sedangkan untuk over loading, sanksinya berupa penurunan muatan dan tilang. Pengawasan aktif dilakukan, satu di antaranya di Way Urang.
Apakah kendaraan over dimension harus dikembalikan seperti semula?
Jonter: Ya, awalnya diberi peringatan. Namun jika kondisinya tidak sesuai, maka dilakukan pemotongan agar kendaraan dikembalikan ke dimensi standar. Setelah diperbaiki, wajib dilakukan pemeriksaan ulang dan membuat laporan.
Bagaimana dengan nasib sopir? Bukankah mereka hanya mendistribusikan barang milik perusahaan atau perorangan?
| Kerja di Jepang Gaji Rp22 Juta per Bulan, Bisakah? Eksklusif Bersama Kepala BP3MI Lampung |
|
|---|
| Putar Musik Wajib Bayar? Eksklusif Bersama Yanvaldi Yanuar |
|
|---|
| Novriwan Jaya Bicara soal Bolo Ngarit untuk Majukan Peternakan di Tulangbawang Barat |
|
|---|
| Jody Saputra Ingin Mesuji Punya Brand Beras Sendiri |
|
|---|
| Makanan Bergizi Tak Harus Mahal, Eksklusif Bersama Wakil Ketua DPD PCPI Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Menuju-Zero-ODOL-Eksklusif-Bersama-Kepala-BPTD-Kelas-II-Lampung-Jonter-Sitohang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.