Polres Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Polda Lampung Siap Lindungi Masyarakat dari Ancaman Laka dan Pelanggaran

Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menggelar Latpraops Patuh Krakatau 2025, Sabtu (12/7/2025).

zoom-inlihat foto Polres Lampung Selatan Polda Lampung Siap Lindungi Masyarakat dari Ancaman Laka dan Pelanggaran
Dokumentasi Polres Lampung Selatan
GELAR LATPRAOPS - Polres Lampung Selatan gelar Latpraops Patuh Krakatau 2025, Sabtu (12/7/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Demi menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menurunkan tingkat kecelakaan di wilayah hukumnya, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menggelar Latpraops Patuh Krakatau 2025, Sabtu (12/7/2025).

"Latpraops ini merupakan bagian dari tahapan penting menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 yang akan digelar serentak selama 14 hari di seluruh Indonesia," ujar Wakapolres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Silpa Yudiawan.

Dalam arahannya, Kompol Silpa menegaskan,operasi ini bersifat humanis dan tidak mengedepankan tindakan represif semata.

“Operasi Patuh Krakatau 2025 yang akan digelar serentak selama 14 hari untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Operasi ini  untuk menyelamatkan nyawa,” katanya.

Kompol Silpa juga menekankan tugas pokok dalam operasi ini adalah melaksanakan kegiatan kepolisian kewilayahan bertajuk Operasi Patuh Krakatau 2025.

Merupakan bagian dari operasi Harkamtibmas Bidang Lalu Lintas.

Operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung dengan penegakan hukum berbasis elektronik baik secara statis maupun mobile dan pemberian teguran simpatik kepada pelanggar.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP R. Manggala Agung, S.M menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam operasi terdiri dari preemtif 25 persen, preventif 25 persen , dan refresif 50 persen , dengan fokus utama pada pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian kepolisian antara lain adalah pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara sepeda motor (R2) yang membonceng lebih dari satu orang.

Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara R2 dan tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt) bagi pengemudi kendaraan roda empat (R4) juga menjadi sasaran penindakan.

Tak kalah penting, pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan juga akan ditindak tegas karena berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal.

Seluruh pelanggaran ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami akan menurunkan personel di titik-titik strategis dan melakukan patroli mobile. Namun kami tekankan, tujuan utama kami bukan menindak, melainkan mengedukasi masyarakat agar sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” papar AKP Manggala.

Operasi ini akan difokuskan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas seperti jalan depan perkantoran, kawasan sekolah dan kampus, serta area Pasar Inpres Kalianda dan titik keramaian lainnya. Pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat.

Polres Lampung Selatan juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved