Berita Terkini Artis
Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras
Artis Jonathan Frizzy resmi ditahan atas kasus peredaran liquid vape mengandung obat keras, etomidate.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).
dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kepemilikan Narkotika |
![]() |
---|
Penjelasan PA Tigaraksa terkait Erin yang Hadirkan Anak sebagai Saksi di Sidang Cerai |
![]() |
---|
Ruben Onsu Akan Kibarkan Bendera Merah Putih Bersama Ikan Hiu |
![]() |
---|
Andre Taulany Luapkan Kekesalan pada Erin Taulany Gegara Bawa Anak ke Sidang |
![]() |
---|
Ari Lasso Ungkap Perjalanan Cinta dengan Dearly Djoshua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.