Berita Terkini Artis
Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras
Artis Jonathan Frizzy resmi ditahan atas kasus peredaran liquid vape mengandung obat keras, etomidate.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).
dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
| Pengakuan Mengejutkan Niken Anjani Pernah Dilecehkan Orang Terdekat, Kini Buka Suara |
|
|---|
| Eza Gionino Sanggupi Beri Nafkah Iddah Rp 21 Juta dan Nafkah Anak Rp 25 Juta |
|
|---|
| Respons Ririn Dwi Ariyanti Ditanya Rencana Menikah dengan Jonathan Frizzy |
|
|---|
| Permintaam Maaf Selebgram Julia Prastini Setelah Selingkuh dari Suaminya Na Daehoon |
|
|---|
| Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Vape-mengandung-obat-keras-yang-menyeret-Jonathan-Frizzy-disebut-BPOM-modus-baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.