Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Amankan Tiga Tersangka Curanmor, Satu Masih Buron

 Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tiga dari empat pelaku curanmor

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
TERSANGKA CURANMOR BERSENPI - Tiga tersangka curanmor bersenpi diamankan Polresta Bandar Lampung, Sabtu (12/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Rawa Laut, Enggal, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025), menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; TTS (44), warga Tanjung Karang Timur; dan TN. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sedangkan TTS sebelumnya terlibat kasus narkoba,” ungkap Kapolresta.

Dalam aksi kejahatannya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS bertugas mengecat ulang serta mengganti pelat nomor kendaraan hasil curian.

Petugas juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan senjata api rakitan, yang didapat dari seseorang di wilayah Lampung Timur. Senjata tersebut dibeli oleh pelaku AD seharga Rp3 juta.

“Saat ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Alfret.

Hingga kini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi dua tempat kejadian perkara (TKP), namun penyelidikan masih terus berkembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku kerap menyasar sepeda motor jenis matik, terutama Honda Beat. Mereka berkeliling menggunakan mobil sewaan untuk mencari target curian.

Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif, dua kunci letter T, dan satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved