Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Amankan Tiga Tersangka Curanmor, Satu Masih Buron
Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tiga dari empat pelaku curanmor
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Rawa Laut, Enggal, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025), menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; TTS (44), warga Tanjung Karang Timur; dan TN. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sedangkan TTS sebelumnya terlibat kasus narkoba,” ungkap Kapolresta.
Dalam aksi kejahatannya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS bertugas mengecat ulang serta mengganti pelat nomor kendaraan hasil curian.
Petugas juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan senjata api rakitan, yang didapat dari seseorang di wilayah Lampung Timur. Senjata tersebut dibeli oleh pelaku AD seharga Rp3 juta.
“Saat ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Alfret.
Hingga kini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi dua tempat kejadian perkara (TKP), namun penyelidikan masih terus berkembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku kerap menyasar sepeda motor jenis matik, terutama Honda Beat. Mereka berkeliling menggunakan mobil sewaan untuk mencari target curian.
Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif, dua kunci letter T, dan satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 20 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Usai Buang Air Kecil Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Sajam, Responnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.