Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung: Sekolah Siger Langgar Aturan dan Tidak Adil bagi Sekolah Swasta

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu menyoroti pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama 
TIMBUL KETIDAKADILAN - Anggota DPRD Lampung dari dapil Bandar Lampung Ade Utami Ibnu saat diwawancarai, Senin (14/7/2025). Menurutnya, Sekolah Siger belum memenuhi prosedur hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah swasta yang sudah lebih dulu eksis.   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu menyoroti pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Menurut Wakil Ketua Komisi l DPRD Lampung ini, sekolah tersebut dinilai belum memenuhi prosedur hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah swasta yang sudah lebih dulu eksis.

Dia menilai semangat pendidikan gratis untuk rakyat tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan keadilan dalam sistem pendidikan.

"Seharusnya, kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak anggarannya digunakan untuk sekolah swasta yang sudah ada di Bandar Lampung.

Sebab pada kenyataannya, masih banyak sekolah swasta yang muridnya sedikit.

Guru-guru juga banyak yang tidak kebagian jam mengajar, jadi kebijakan juga harus berlandaskan aspek keadilan," kata Ade Utami saat diwawancarai, Senin (14/7/2025).

Ia menyayangkan jika pemerintah justru membangun sekolah baru tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lembaga pendidikan yang telah lama berkontribusi.

"Kenapa tidak diarahkan ke swasta. Bukankah kita harus bisa menjadi teladan untuk masyarakat.

Keadilan untuk dunia pendidikan juga diperlukan. Jadi, alangkah baiknya sekolah yang sudah ada dioptimalkan," ujarnya.

Menurut Ade, pendirian Sekolah Siger juga terindikasi belum memenuhi syarat administratif, seperti izin operasional.

Padahal, dulu sekolah swasta yang hendak membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau sekarang yang disebut SPMB harus lebih dulu mengantongi izin resmi.

"Jangan sampai belum ada izin, sudah melakukan rekrutmen. Karena sekolah swasta saja jika akan melakukan penerimaan siswa itu harus sudah ada izin terlebih dahulu, baru bisa jalan," tegasnya.

Sekolah Siger diketahui memanfaatkan bangunan milik sejumlah SMP Negeri di Bandar Lampung, seperti SMPN 38, 39, 44, dan 45.

Dia menilai hal ini melanggar ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya dalam penggunaan aset negara.

"Saya bukan tidak setuju apalagi ini untuk masyarakat yang kurang mampu saya sangat setuju tapi kita juga harus berlandaskan aturan dan mengedepankan keadilan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved