3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kalahkan Gaji Jenderal, Pendapatan Bazarsah dari Judi Tembus Rp 30 Juta
Pendapatan Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam di Lampung, dalam mengelola tempat judi cukup fantastis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Pendapatan Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dalam mengelola tempat judi cukup fantastis.
Bahkan hakim sidang menyebut jika pendapatan Kopda Bazarsah dalam mengelola arena judi sabung ayam tersebut mengalahkan gaji seorang jenderal.
Pendapatan Kopda Bazarsah itu terungkap manakala ia menyampaikan keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang kasus penembakan tiga orang anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025).
Diketahui, kasus penembakan terhadap 3 anggota polisi tersebut terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore. Adapun pelaku penembakan adalah 2 oknum anggota TNI, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.
Sementara 3 anggota polisi yang gugur ditembak adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
Bazarsah, yang berperan sebagai pengelola judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, mengaku meraup keuntungan fantastis dari bisnis ilegalnya, rata-rata mencapai Rp 12 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
Pengakuan ini sontak membuat Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, terkejut dan membandingkannya dengan pendapatan seorang jenderal.
"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," ujar Ketua Majelis Hakim dengan nada heran.
Bazarsah menjelaskan bahwa ia mematok keuntungan dari persentase 10 persen dari setiap satu kali permainan judi.
Dalam sehari, pertandingan adu ayam bisa dilakukan sebanyak 10 hingga 15 kali.
"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Bazarsah di hadapan majelis hakim.
Bisnis judi ini diakuinya dimulai dengan mengajak Peltu Lubis pada tahun 2023. Sebelumnya, Bazarsah juga pernah membuka arena judi serupa, namun kegiatan itu terhenti karena ia ditangkap Denpom atas kasus kepemilikan senjata api ilegal sebagai perantara.
"Dulu saya pernah ditahan juga kasus kepemilikan senjata api ilegal, saya jadi perantara penjualan. Yang beli senjata teman, saya cuma jadi perantaranya saja dihukum 5 bulan 28 hari," kenangnya.
Baca juga: Penyebab SDN 5 Kraton Tak Dapat Murid, Kepala Sekolah Nilai Dinas Tutup Mata
Bazarsah mengaku sengaja membuat lokasi judi sabung ayam secara permanen di wilayah Umbul Naga agar dapat menghasilkan uang secara rutin.
Arena judi yang ia kelola bersama Lubis dibuka dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis, dengan agenda bulanan event besar satu atau dua kali. "Untuk dapat keuntungan yang mulia," katanya.
Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.
"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 juta - Rp 6 juta Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / SRIPOKU.COM )
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.