3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kebohongan Kopda Bazarsah Terkuak, Posisi Menembak Korban Jadi Sorotan

Kebohongan Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan 3 anggota polisi Way Kanan, Lampung, di arena judi sabung ayam, terkuak saat sidang lanjutan.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
TERDAKWA KOPDA BAZARSAH: Kopda Bazarsah peragakan saat ia menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa, Senin (14/7/2025). Saat menembak korban terdakwa dengan posisi menjauh sambil mundur hingga setengah berdiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Kebohongan Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan 3 anggota polisi Way Kanan, Lampung, di arena judi sabung ayam, terkuak saat sidang lanjutan.

Satu di antara kebohongan Kopda Bazarsah yakni terkait posisi penembakan terhadap 3 anggota polisi.

Saat proses rekonstruksi, Kopda Bazarsah mengaku, melakukan penembakan sambil tiarap. Sementara saat sidang, oknum anggota TNI itu mengaku menembak sambil setengah jongkok.

Hal itu disampaikan Kopda Bazarsah dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (14/7/2025).

Bazarsah tidak menyetorkan uang hasil judi sabung ayam secara langsung kepada AKP Anumerta Lusiyanto, melainkan kepada seorang oknum polisi berpangkat Bripka.

Tidak hanya itu, kebohongan lain Kopda Bazarsah terkait posisi saat menembak Briptu Anumerta Ghalib juga terbongkar.

Sebelumnya, terdakwa mengaku menembak Ghalib dengan posisi tiarap, namun dalam persidangan terungkap bahwa ia menembak sambil jongkok.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, secara langsung menanyakan kepada terdakwa apakah ia mengenal AKP Anumerta Lusiyanto.

"Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tahu wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis," jawab Bazarsah.

Hakim kemudian kembali menanyakan perihal penyerahan uang setoran. Terdakwa mengaku tidak menyerahkan uang secara langsung kepada Kapolsek, melainkan melalui anggota polisi bernama Bripka F.

"Penyerahan uang langsung itu bukan ke Kapolsek yang mulia, tapi ke Bripka F setelah itu kami baru ditelpon Kapolsek," katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa keterangan terdakwa Bazarsah di persidangan hari ini menunjukkan adanya kebohongan dalam rekonstruksi sebelumnya.

Baca juga: Penyebab SDN 5 Kraton Tak Dapat Murid, Kepala Sekolah Nilai Dinas Tutup Mata

"Keterangan terdakwa tidak jujur, terbukti saat rekonstruksi dia bilang menembak Ghalib posisi tiarap. Faktanya di persidangan ini terungkap kalau dia sambil jongkok tadi sudah diperagakan," ujar Putri setelah sidang.

Putri juga menyoroti pengakuan Bazarsah dari awal yang menyatakan menyerahkan uang setoran langsung ke Kapolsek Negara Batin.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved