Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Mulai Operasi Patuh Krakatau 2025, 7 Pelanggaran Bakal Ditindak

Polres Lampung Tengah memulai Operasi Patuh Krakatau 2025 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
OPERASI PATUH KRAKATAU 2025 - Polres Lampung Tengah memulai Operasi Patuh Krakatau 2025 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah memulai Operasi Patuh Krakatau 2025 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (14/7/2025).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, pihaknya melibatkan instansi lain dalam Operasi Patuh Krakatau diantaranya TNI, Dishub, dan Satpol PP.

Menurutnya, keikutsertaan lintas sektor ini sebagai upaya mendukung operasi yang sekaligus membantu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir terhadap kesiapan personel berikut kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.

Dia menyebutkan, Operasi Patuh Krakatau 2025 mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum (gakkum) dengan menggunakan tilang serta tilang elektronik, baik ETLE mobile maupun statis, serta penggunaan blanko teguran.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menilang 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, di antaranya:

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI,

2. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman,

3. Melawan arus lalu lintas,

4. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol,

5. Menggunakan ponsel saat berkendara,

6. Berkendara melebihi batas kecepatan,

7. Pengendara di bawah umur dan tanpa SIM,

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved