Tarian Pacu Jalur di Tol Lampung

Aura Farming di Tol Lampung, Komunitas Deff Gank Ditindak Polda Lampung

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma mengatakan, pihaknya telah menindak anggota komunitas Deff Gank yang melakukan aura farming.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITINDAK - Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra Gilang Kusuma saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025). Ia membenarkan pihaknya menindak komunitas otomotif Deff Gank yang melakukan konvoi mengikuti tren aura farming pacu jalur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menindak komunitas otomotif Deff Gank yang melakukan konvoi mengikuti tren aura farming pacu jalur. 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 58 jalur B ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung Selatan, Minggu (13/7/2025) siang. 

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma mengatakan, pihaknya telah menindak anggota komunitas Deff Gank yang melakukan aura farming di jalan tol.

"Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberi sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," kata Indra, Selasa (15/7/2025).

Indra menjelaskan, setelah mendapatkan laporan terkait aksi aura farming tersebut, polisi langsung mengidentifikasi para pelaku dan kendaraannya.

"Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp 750 ribu sesuai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Indra mengingatkan masyarakat bahwa tren aura farming yang dilakukan tidak pada tempatnya dapat membahayakan keselamatan. 

"Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan," tuturnya.

Di sisi lain, Indra juga mengapresiasi komunitas Deff Gank karena bersikap kooperatif dengan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait aksinya.

Indra juga mengimbau kepada komunitas otomotif agar melakukan kegiatan yang positif dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan komunitasnya.

"Silakan melakukan kegiatan komunitas tapi yang positif. Jauhi narkoba dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat lainnya," paparnya.

Dalam aksi aura farming tersebut, anggota komunitas Deff Gank duduk di depan kaca mobil Pajero Sport nopol BE 193 DE yang tengah melaju sembari berjoget. 

Aksi tersebut direkam oleh seseorang yang berada di mobil lainnya.

Minta Maaf

Dalam rekaman video yang beredar, pemuda bernama Nuriansyah meminta maaf atas aksinya tersebut. 

"Saya Nuriansyah selaku penari pacu jalur di atas mobil BE 193 DE di Km 58 pada Minggu, 13 Juli 2025. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Lampung dan Ditlantas Polda Lampung atas tindakan kami yang membahayakan pengguna jalan lain," katanya, Selasa (15/7/2025).

Ia berjanji tidak akan mengulangi aksi membahayakan tersebut.

"Ke depannya kami akan kooperatif dalam berlalu lintas dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan. Sekali lagi kami minta maaf," ucap dia.

Ditlantas Polda Lampung juga mengamankan pengemudi mobil bernama I Gede Arke Enda Pratama.

Ia diberikan sanksi penilangan maksimal sesuai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Makna Aura Farming

Secara harfiah, aura farming dapat diterjemahkan sebagai 'bertani aura'.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'aura' berarti energi yang terpancar dari orang, benda, dan sebagainya.

Sementara, 'bertani' adalah kegiatan bercocok tanam yang melibatkan aksi tabur-tuai.

Walau demikian, frasa ini memiliki makna yang berbeda dalam konteks bahasa gaul Gen Z dan Gen Alpha.

Istilah ini dapat diartikan sebagai menumbuhkan dan memancarkan versi diri sendiri yang paling keren tanpa berusaha keras untuk terlihat keren.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved