3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Sosok Bripka F yang Disebut Kopda Bazarsah Terima Setoran Judi Sabung Ayam

Sosok Bripka F, yang disebut Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam di Lampung, menerima uang setoran.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG KOPDA BAZARSAH: Kopda Bazarsah terdakwa kasus penembakan 3 polisi Lampung menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Senin (14/7/2025). Kopda Bazarsah mengaku jika ia tak menyerahkan secara langsung uang setoran judi sabung ayam ke Kapolsek Negara Batin yang saat itu dijabat AKP Anumerta Lusiyanto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Sosok Bripka F, yang disebut Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menerima uang setoran.

Kopda Bazarsah mengaku jika ia tak menyerahkan secara langsung uang setoran judi sabung ayam tersebut ke Kapolsek Negara Batin yang saat itu dijabat AKP Anumerta Lusiyanto.

Bahkan, Kopda Bazarsah juga mengaku tak mengenal secara langsung AKP Anumerta Lusiyanto.

Fakta baru itu terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (14/7/2025).

Bazarsah tidak menyetorkan uang hasil judi sabung ayam secara langsung kepada AKP Anumerta Lusiyanto, melainkan kepada seorang oknum polisi berpangkat Bripka.

Tidak hanya itu, kebohongan lain Kopda Bazarsah terkait posisi saat menembak Briptu Anumerta Ghalib juga terbongkar.

Sebelumnya, terdakwa mengaku menembak Ghalib dengan posisi tiarap, namun dalam persidangan terungkap bahwa ia menembak sambil jongkok.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, secara langsung menanyakan kepada terdakwa apakah ia mengenal AKP Anumerta Lusiyanto.

"Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tahu wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis," jawab Bazarsah.

Hakim kemudian kembali menanyakan perihal penyerahan uang setoran. Terdakwa mengaku tidak menyerahkan uang secara langsung kepada Kapolsek, melainkan melalui anggota polisi bernama Bripka F.

"Penyerahan uang langsung itu bukan ke Kapolsek yang mulia, tapi ke Bripka F setelah itu kami baru ditelpon Kapolsek," katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa keterangan terdakwa Bazarsah di persidangan hari ini menunjukkan adanya kebohongan dalam rekonstruksi sebelumnya.

"Keterangan terdakwa tidak jujur, terbukti saat rekonstruksi dia bilang menembak Ghalib posisi tiarap. Faktanya di persidangan ini terungkap kalau dia sambil jongkok tadi sudah diperagakan," ujar Putri setelah sidang.

Putri juga menyoroti pengakuan Bazarsah dari awal yang menyatakan menyerahkan uang setoran langsung ke Kapolsek Negara Batin.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved