Berita Terkini Nasional

Asal Usul Uang Rp 1,3 Miliar yang Disita KPK dari Mantan Suami Olla Ramlan

Asal usul uang sebesar Rp 1,3 miliar yang disita  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan suami Olla Ramlan, Aufar Hutapea.

Tayang:
Editor: taryono
istimewa
DISITA KPK - Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami Olla Ramlan dapat uang Rp 1,3 miliar dari kasus korupsi katalis Pertamina. Kini uang senilai Rp 1,3 miliar itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Asal usul uang sebesar Rp 1,3 miliar yang disita  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan suami Olla Ramlan, Aufar Hutapea.

Ternyata uang tersebut terkait dengan kasus korupsi katalis Pertamina.

Menurut KPK, salah satu tersangka, Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik menggunakan uang haram tersebut dengan membeli apartemen kepada Aufar Hutapea.

Kini uang senilai Rp 1,3 miliar itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” ujar Budi, juru bicara KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membongkar skandal dugaan korupsi lainnya di perusahaan pelat merah tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero. 

Adapun keempat tersangka gratifikasi pengadaan katalis ini adalah:

 Olla Ramlan dan mantan Suaminya Aufar Hutapea (Kolase IG Olla Ramlan/TribunSumsel)

1. Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama

2. Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama

3. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)

4. Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. 

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved