Berita Lampung

Polres Pringsewu Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis Dijalankan Sepasang Kekasih

Satres Narkoba Polres Pringsewu membongkar home industri pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan sepasang kekasih dari sebuah rumah indekos.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
TEMBAKAU SINTETIS - Polres Pringsewu menangkap dua pelaku home industri tembakau sintetis, HA (21), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Kamis (17/7/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membongkar home industri pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan sepasang kekasih dari sebuah rumah indekos di Kelurahan Pringsewu Utara. 

Kedua pelaku, HA (21), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi hasil pengungkapan mendalam aparat Satnarkoba terhadap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis yang ternyata diproduksi sendiri oleh pasangan muda tersebut di tempat tinggal mereka.

Dari penggerebekan di rumah indekos, pihaknya mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, sebungkus tembakau biasa, sebotol cairan sintesis, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah. 

“Turut disita pula dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, Jumat (18/7/2025)

Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima paket tembakau sintesis tambahan dari dua lokasi berbeda. 

Barang tersebut telah disebar ke titik pengambilan, namun belum sempat diambil oleh pembelinya.

Dalam pemeriksaan, HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintesis tersebut. 

Bahan baku tembakau dibeli dari sejumlah pasar lokal di Pringsewu, sedangkan cairan sintetis dipesan secara daring melalui media sosial. 

Pasangan ini mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Maret 2025, dengan modal awal sebesar Rp 3,5 juta.

Kini, usaha ilegal tersebut telah berkembang dan menghasilkan omzet bulanan hingga Rp 24 juta. 

Teknik produksi mereka pelajari secara mandiri melalui internet, berbekal informasi dari pedagang cairan sintesis yang menjadi pemasok.

Penjualan dilakukan melalui media sosial Instagram dengan akun bernama butterflaynusantara. 

Meski jangkauan pasarnya cukup luas, seluruh transaksi dikondisikan harus berlangsung di wilayah Pringsewu. 

Untuk menghindari deteksi aparat, transaksi dilakukan tanpa tatap muka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved