Berita Lampung

Saling Lapor, Pencuri Ikan dan Pemilik Kolam di Lampung Timur Jadi Tersangka

Polres Lampung Timur resmi menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam kasus saling lapor antara pemilik kolam ikan dan kelompok pencuri ikan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
SALING LAPOR - Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh (kanan) mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati. 

Tribunlampung.co.i, Bandar Lampung - Polres Lampung Timur resmi menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam kasus saling lapor antara pemilik kolam ikan dan kelompok pencuri ikan di wilayah hukum Polsek Mataram Baru.

Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, menjelaskan bahwa pemilik kolam berinisial S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan ringan.

Sementara F bersama tiga rekannya (R, E, dan S), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian ringan.

"Kasus ini berawal saat pemilik kolam mendapati kelompok pencuri ikan mengambil ikan di kolamnya pada malam hari. Saat itu, pemilik kolam memukul F yang dicurigai sebagai pelaku," jelas AKP Stefanus, Jumat (18/7/2025).

Akibat kejadian tersebut, pihak pencuri — melalui F — juga melaporkan S atas dugaan penganiayaan.

Sedangkan S melaporkan keempat orang tersebut atas dugaan pencurian ikan.

Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, polisi memutuskan kedua belah pihak ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi menyampaikan bahwa proses penyidikan menghadapi beberapa kendala.

Pelapor berinisial A dan F sudah dua kali dipanggil, namun belum memenuhi panggilan penyidik.

Keempat tersangka pencurian saat ini tidak berada di tempat, sehingga belum dapat diperiksa lanjutan.

"Apabila dalam waktu dekat seluruh korban, saksi, dan tersangka dapat hadir memenuhi panggilan, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tegas AKP Stefanus.

Minta Keadilan

Sementara itu, Purnama Hidayah selaku aktivis perempuan Lampung Timur meminta keadilan untuk F, warga Desa Mandala Sari, Dusun Dua, Kecamatan Mataram Baru, Lamtim, yang dituduh mencuri ikan di kolam tetangganya. 

"Gadis bisu tuli tersebut dipukul hingga mengalami luka di bagian perut dan harus dirawat di rumah sakit hingga keluarga membuat laporan ke Polres Lampung Timur tapi tidak ada tindak lanjutnya," kata Purnama. 

Ia mengatakan, F diduga mendapat kekerasan fisik setelah dituduh mencuri ikan pada Minggu (18/8/2024) malam. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved