Berita Lampung

Saling Lapor, Pencuri Ikan dan Pemilik Kolam di Lampung Timur Jadi Tersangka

Polres Lampung Timur resmi menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam kasus saling lapor antara pemilik kolam ikan dan kelompok pencuri ikan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
SALING LAPOR - Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh (kanan) mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati. 

"Dia sebelumnya sedang tidur. Tapi diajak oleh temannya yang datang menghampiri korban," kata Purnama. 

F bersama ketiga rekannya datang ke kolam ikan.

Tak selang lama, sejumlah orang langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan bambu.

Perut F terkena sabetan bambu hingga mengalami luka.

Ia mendapatkan perawatan medis selama dua hari di rumah sakit. 

Purnama mengatakan, F mengaku hanya mendapatkan satu ekor ikan nila. 

Ikan yang didapat tersebut untuk dimakan, bukan untuk dijual.

"Dia diarak pulang dengan diperlakukan seperti kriminal. Tetapi anehnya, teman-teman yang lainnya juga ikut mancing tidak disentuh sama sekali," kata Purnama. 

Pihak organisasi perempuan seperti Suluh Lampung dan juga LSM Genta (Gerakan Cinta) Lampung Timur mengharapkan adanya keadilan untuk F.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved