Berita Viral

Sosok Dennie Arsan Fatrika, Hakim Sidang Vonis Tom Lembong Hari Ini

Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong atas dugaan korupsi impor gula digelar, Jumat (18/7/2025). Sosok hakimnya disorot. 

Editor: Kiki Novilia
Kolase foto KOMPAS.com/Syakirun Ni'am/pn-jakartapusat
SOSOK DENNIE ARSAN - Majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Sosok Dennie Arsan Fatrika disorot. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong atas dugaan korupsi impor gula bakal digelar hari ini, Jumat (18/7/2025). Sosok hakimnya disorot. 

Jadwal sidang vonis ini diungkap hakim Dennie Arsan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Dennie Arsan, saat itu.

Dalam kasus ini, Tom Lembong terjerat perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada periode 2015-2016.

Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan kurungan penjara tujuh tahun.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu. 

Angka kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Dalam perkara ini Tom Lembong juga didakwa memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Sosok Hakim Dennie Arsan Fatrika

Dennie Arsan Fatrika menjadi hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan atau sidang vonis mantan Menteri Pedagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (18/7/2025).

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar imbas kebijakannya.

Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

Nasib Tom Lembong dalam perkara ini berada di tangan Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved