Berita Lampung
Tragedi Berdarah di Lampung Timur, Majikan Bunuh ART lalu Tembak Dada Sendiri
Seorang nenek yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur tewas dengan cara mengenaskan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebuah tragedi terjadi di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Seorang nenek yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur tewas dengan cara mengenaskan.
Korban yang biasa disapa Mbah Nah (70) itu diduga dibunuh oleh majikannya sendiri, Tito Kurniawan (24).
Pelaku sendiri mengalami luka tembak diduga akibat menembakkan airsoft gun ke dadanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh menjelaskan, korban diduga dibunuh pelaku dengan menggunakan batu cobek yang biasa digunakan untuk membuat sambal.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah pelaku di Dusun V, Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Rabu (16/7/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Stefanus menjelaskan, dari hasil awal autopsi, ditemukan luka kekerasan akibat benda tumpul di bagian atas kepala korban.
Korban mendapatkan pukulan sebanyak dua kali di kepala hingga meninggal dunia.
Tersangka sendiri, terus Boyoh, sudah diamankan oleh petugas.
"Dari keterangan tersangka, luka yang dialami korban akibat pukulan oleh tersangka," kata Stefanus, mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Padmawati, Jumat (18/7/2025).
Menurut Stefanus, meski berstatus ART, Mbah Nah sudah dianggap sebagai keluarga oleh sang majikan.
Peristiwa tersebut terjadi diketahui oleh saksi F saat berada di samping rumah pelaku.
Kala itu F melihat tersangka Tito berteriak meminta tolong.
Tito sempat mengaku terkena tembakan senapan angin (airsoft gun).
"Kemudian pelaku dibawa ke klinik Pak Suyono. Kemudian pada saat di klinik, tersangka mengatakan bahwa dirinya mengalami luka tembak akibat percobaan bunuh diri," jelas Stefanus.
Sementara itu, saksi S hendak mengambil KTP dan kartu keluarga di rumah tersangka.
Saat itulah ia melihat jasad Mbah Nah sudah tertutup selimut.
Saksi S berupaya membangunkan korban, namun ternyata sudah tidak bernyawa.
Ia melihat bagian kepala korban sudah berlumuran darah.
S langsung keluar dari rumah untuk meminta tolong.
Stefanus menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/I/VII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SEKAMPUNG UDIK/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Juli 2025.
Ia dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adapun empat saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Tersangka sendiri masih dirawat di RS Mardi Waluyo Metro dengan pengawalan personel Polsek Sekampung Udik dan Polres Lampung Timur.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.