Berita Viral

Guru yang Didenda Rp 25 Juta oleh Wali Murid Dapat Hadiah Umrah dari Gus Miftah

Ahmad Zuhdi (63), seorang guru yang didenda Rp 25 juta oleh wali murid setelah diduga menampar siswa kini banjir bantuan. 

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
HADIAH UMRAH - Gus Miftah (kanan) duduk di samping Ahmad Zuhdi, guru Madin yang didenda Rp 25 juta usai tampar murid di Musala Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025), kini Zuhdi dapat hadiah umrah dan motor dari Gus Miftah. 

Setelah kejadian itu, ia pun langsung menghampiri anak-anak yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar.

Lantaran tidak ada yang mengaku, ia mengancam akan membawa semua murid ke kantor.

Kemudian, salah satu siswa akhirnya menunjuk murid berinisial D sebagai pelaku.

Zuhdi pun menampar D, yang ia sebut sebagai tindakan mendidik, bukan melukai.

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," ujarnya. 

Namun, tiga bulan setelah kejadian, Zuhdi tak menyangka akan diminta membayar “uang damai” oleh pihak keluarga murid. 

Awalnya diminta sebesar Rp 25 juta, jumlah itu kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 12,5 juta. 

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ucap Zuhdi dengan nada sedih.

Ia menyebut, uang damai itu tidak tertulis dalam perjanjian tertulis, dan ia bahkan sempat berencana menjual motor demi membayar tuntutan tersebut.

Ia juga mengaku hanya menerima honor Rp 450.000 setiap empat bulan dari pekerjaannya sebagai guru madin. 

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000. Ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," ujarnya lirih.

Kronologi Versi Korban

Murid berinisial D yang diduga ditampar oleh Zuhdi memberikan penjelasan dalam sebuah vide yang diunggah akun TikTok @exaecin, Jumat (18/7/2025).

Dalam video tersebut, D, yang tampak mengenakan seragam pramuka, mengatakan, ia bukanlah pelaku pelempar sandal.

"Bar ngono sing dituduh aku, padahal sing nguncalno dudu aku (setelah itu yang dituduh aku, padahal bukan aku yang melempar) " kata D, menjelaskan bahwa setelah dituduh, ia dihampiri oleh Zuhdi dan dipukul di bagian kepala. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved