Berita Terkini Nasional

Video Totok Jual Istri Rp 1,5 Juta via Medsos lalu Ajak Berhubungan 3 Orang

Seorang suami bernama Totok (35), secara sadar jual istri melalui media sosial Facebook kepada pria hidung belang yang bersedia berhubungan 3 orang.

Kanal YouTube Tribun Lampung News Video
JUAL ISTRI: Seorang suami bernama Totok (35), secara sadar jual istri melalui media sosial Facebook kepada pria hidung belang yang bersedia berhubungan 3 orang. Tak main-main, Totok membanderol istrinya yang berinisial IN (29) seharga Rp 1,5 juta. Sebelum tertangkap, Totok telah menjalani aksi jual istri tersebut sebanyak 5 kali. Kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO tersebut terungkap di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, dan telah memasuki tahap persidangan. 

Totok berdalih menjual istrinya karena fantasi seksual dan faktor ekonomi, hasil layanan kencan kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 lalu, dikaruniai dua anak.

Kini Totok harus menerima kenyataan dituntut tujuh tahun penjara dan harus membayar denda Rp200 juta.

Sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dipimpin hakim ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, didampingi hakim anggota Made Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025), pukul 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono, membacakan tuntutan kepada terdakwa di muka sidang yang berlangsung tertutup.

Yusaq Djunarko mengatakan, JPU  melakukan melakukan penuntutandalam perkara nomor B-1332/M.5.47/Eoh.2/05/2025, atas nama terdakwa Totok.

"Menuntut terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Yusaq, melansir Surya Malang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta," imbuhnya.

Menurut Yusaq, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka masa hukuman akan ditambah selama enam bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkas Yusaq.

Yusaq menyebut, barang bukti dalam perkara ini di antaranya satu kunci hotel, satu buah sprei, dua handuk, dan satu kunci hotel dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, adapun barang bukti uang tunai senilai Rp1 juta dan 1 unit HP Realme C1 warna biru dirampas untuk negara.

"Terhadap barang bukti satu buah buku nikah yang dikeluarkan di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dikembalikan kepada saksi," pungkasnya.

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Totok Jual Istri Rp1,5 Juta ke Pria Lain Lalu Berhubungan Bertiga

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNJATIM.COM )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved