Berita Lampung

Buruh Curi Motor Majikan di Pringsewu, Uangnya Dihabiskan untuk Judi Online

AW (25), seorang pencuri motor milik majikannya, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/7/2025).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu.
SEMPAT BURON - AW (25), seorang pencuri motor milik majikannya, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/7/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pelarian AW (25), seorang buruh asal Desa Kedaton, Batanghari Nuban, Lampung Timur, berakhir di tangan polisi. 

Setelah buron selama hampir dua pekan, pria ini dibekuk tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok, Polres Blitar, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

AW menjadi buron kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, awal Juli 2025 lalu. 

Selain mencuri motor, ia juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang belasan juta rupiah milik majikannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat itu motor korban diparkir di dalam rumah yang kosong karena pemiliknya tengah bekerja di kebun. 

Motor tersebut baru diketahui hilang sekitar pukul 12.30 WIB.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta. 

Dalam pelariannya, pelaku kabur ke Blitar.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motor korban telah dijual secara COD seharga Rp 2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkap Johannes, Senin (21/7/2025).

AW juga mengaku sebelumnya telah menggelapkan uang milik majikannya sendiri sebesar Rp 12,5 juta. 

Uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Motif pelaku melakukan semua ini adalah untuk mendapatkan modal bermain judi online,” tambahnya.

Kini AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved