3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah, Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Oditur militer menuntut dengan hukuman mati  terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan yang menewaskan 3 polisi.

Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TUNTUTAN -- Kopda Bazarsah terdakwa penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan mendengar tuntutan dari Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Terdakwa Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI. 

Tribunlampung.co.id, Pelambang - Oditur militer menuntut dengan hukuman mati  terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung. 

Selain itu, Oditur militer meminta kepada majelis hakim untuk memecat Kopda Bazarsah  sebagai anggota TNI.

Oditur militer membacakan amar tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Oditur mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan oleh Oditur Mayor CHK (K) Lisnawati terungkap bahwa Kopda Bazarsah dengan tenang menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayamnya di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Hal ini diungkap dalam sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Kopda Bazarsah dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). 

Dalam pembacaan tuntutannya, dijelaskan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 lalu, tepatnya pada pada hari Event pagelaran pelaksanaan perjudian, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang oleh Terdakwa.

Lalu beberapa saat sebelum Terdakwa berangkat menuju ke lokasi acara perjudian miliknya, terlebih dahulu menelpon saksi selaku Babinsa di wilayah lokasi perjudian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari saksi-saksi.

"Kemudian terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang. Selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi setelah merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar," kata Mayor CHK (K) Lisnawati dalam pembacaan tuntutannya. 

Lanjut dijelaskan, persiapan selanjutnya Terdakwa mengambil senjata api yang disimpannya di atas Palvon belakang rumahnya.

Senjata api tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen vang berisi Amunisi taiam Kal. 5.56 mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir.

Lanjutnya, senjata tersebut terdakwa biasa bawa setiap gelanggang digelar dengan maksud untuk terdakwa gunakan menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian

( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved