3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Tolak Materi Replik Oditur Militer

Dituntut hukuman mati, Kopda Bazarsah melalui kuasa hukumnya, menolak seluruh replik yang disampaikan Oditur Militer, minta kliennya dihukum ringan.

Sripoku.com/Andi Wijaya
SIDANG DUPLIK BAZARSAH - Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (4/8/2025) pukul 11.30 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari tim kuasa hukum terdakwa atas replik Oditur Militer. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Dituntut hukuman mati, Kopda Bazarsah melalui kuasa hukumnya, menolak seluruh replik yang disampaikan Oditur Militer.

Menurut kuasa hukum Kopda Bazarsah, tuduhan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap 3 anggota polisi Way Kanan, Lampung, tidak terbukti.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Kopda Bazarsah dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (4/8/2025) pukul 11.30 WIB.

Adalam agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari tim kuasa hukum terdakwa atas replik Oditur Militer.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.

Di awal persidangan, hakim sempat memastikan kondisi kesehatan terdakwa sebelum memulai sidang.

“Kamu sehat, kita lanjut sidang ini. Dengan agenda duplik,” ujar Hakim Ketua Fredy Ferdian kepada terdakwa, seperti dikutip dari Sripoku.com, Senin (4/8/2025).

Kuasa hukum Kopda Bazarsah, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus, dalam pembacaan duplik menyatakan bahwa unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus ini.

“Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, dan barang bukti di persidangan, unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti,” kata Kapten Fadly dalam persidangan.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Oditur Militer, termasuk materi replik yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

“Kami menolak seluruh materi replik dan tetap bertahan pada pledoi yang telah kami bacakan pada 28 Juli 2025,” lanjutnya.

Dalam akhir dupliknya, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer tidak terbukti, serta meminta majelis mempertimbangkan keadilan bagi terdakwa.

“Kami mohon majelis hakim berkenan sependapat dengan kami untuk menyatakan bahwa semua dakwaan dan tuntutan tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan,” tutupnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat, dengan agenda putusan dari majelis hakim atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca juga Reaksi Kopda Bazarsah Saat Oditur Militer Bacakan Tuntutan Hukuman Mati

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved