3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Reaksi Kopda Bazarsah Saat Oditur Militer Bacakan Tuntutan Hukuman Mati

Reaksi Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan terhadap 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat mendengar tuntutan hukuman mati, disorot.

Sripoku.com/Syahrul Hidayat
MASUK RUANG SIDANG: Terdakwa Kopda Bazarsah ketika digiring masuk ruang sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati setelah dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap 3 polisi Way Kanan, di arena judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Reaksi Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan terhadap 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat mendengar tuntutan hukuman mati, disorot.

Ya, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati setelah dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap 3 polisi Way Kanan, di arena judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Pantauan TribunSumsel.com, sepanjang oditur militer membacakan tuntutan, terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

Adapun tuntutan terhadap Kopda Bazarsah dibacakan oditur militer di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil. 

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan oleh Oditur Mayor CHK (K) Lisnawati terungkap bahwa Kopda Bazarsah dengan tenang menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayamnya di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Hal ini diungkap dalam sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Kopda Bazarsah dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). 

Dalam pembacaan tuntutannya, dijelaskan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 lalu, tepatnya pada pada hari even gelaran pelaksanaan perjudian, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang oleh terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved