Berita Viral

Bos Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Putar Musik Tanpa Bayar Royalti

Bos Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta musik dan lagu oleh Polda Bali.

Editor: Kiki Novilia
Tribun Bali/Ardhiangga Ismayana
PELANGGARAN HAK CIPTA - Ilustrasi gerai Mie Gacoan di Civic Centre Kota Negara, Jembrana, Senin (30/5). Bos Mie Gacoan di Bali tersandung kasus pelanggaran royalti lagu yang diputar di gerai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bali - Bos Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta musik dan lagu oleh Polda Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penetapan tersangka tersebut berawal dari aduan SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), sebuah lembaga manajemen kolektif yang ada di Indonesia.

Aduan itu diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024 lalu.

"Penyidik menindaklanjuti sesuai laporan pengaduan yang dilaporkan Gacoan," ungkap Kompol Ariasandy pada Senin (21/7/2025) dilansir Tribun-Bali.com.

Kini status perkara telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kompol Ariasandy mengungkapkan jumlah estimasi kerugian atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan pihak terlapor, Mie Gacoan.

Perhitungan royalti ini dihitun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus, yaitu jumlah kursi dalam 1 outlet kali Rp 120.000 kali 1 tahun kali jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ujar Kompol Ariasandy.

Kerugian ini hanya ditanggung direktur, sebab ia adalah pihak yang paling bertanggungjawab terkait kasus ini.

Pihaknya juga mengabarkan tidak ada tersangka lain yang akan dimintai pertanggungjawaban, selain bos Mie Gacoan itu.

"Sesuai hasil penyidikan bahwa tanggungjawab ada di direktur," tegas Kompol Ariasandy.

Duduk Perkara

Kasus ini ditengarai gara-gara pihak pengelola Mie Gacoan di Bali, memutar musik di gerai.

Pihak Mie Gacoan dianggap melanggar hak cipta lagu tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pelanggaran ini sebetulnya hal yang selama ini dianggap sepele oleh berbagai rumah makan. 

Melansir Tribungorontalo.com, perkara ini dibenturkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak eksklusif pencipta atas ciptaannya dan perlindungan terhadap karya kreatif di berbagai bidang, serta batasan dan pengecualian hak cipta.

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pemegang hak cipta agar karyanya tidak disalahgunakan dan juga mengatur hak moral dan hak ekonomi pencipta. 

Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved