Polres Way Kanan

Kabag Ops Polres Way Kanan Polda Lampung Pimpin Apel Pam Pemilihan Kakam PAW di Kasui

Kabag Ops Polres Way Kanan pimpin apel pengamanan pemilihan kepala kampung (kakam) di Kasui.

Dokumentasi Polres Way Kanan
PAM - Kabag Ops Polres Way Kanan pimpin apel pengamanan pemilihan kepala kampung (kakam) di Kasui. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kabag Ops Polres Way Kanan, Polda Lampung Kompol Maryanto melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap personel yang melaksanakan pengamanan di Balai Kampung Baru, Kecamatan Kasui, Selasa (22/7/2025).

Pengecekan oleh Kabag Ops Polres Way Kanan Polda Lampung ini dalam rangka kesiapan pemungutan suara pemilihan Kepala Kampung pergantian antar waktu (PAW) Kepala Kampung Kecamatan Kasui, Way Kanan. 

Kabag Ops Polres Way Kanan Polda Lampung didampingi Kasat Samapta AKP Mohamad Sugeng, Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi dan personel yang terlibat dalam pengamanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kabag Ops Kompol Maryanto menyampaikan pengecekan dan pemantauan ini, merupakan bagian dari tugas Kepolisian untuk dapat melakukan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengamanan berjalan kondusif. kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat memberikan hak suaranya.

"Oleh karena itu, komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan Pilkakam PAW Kampung Baru dapat berjalan aman dan lancar," terangnya.

"Bagi personel Polri yang melaksanakan pengamanan untuk melakukan pengawasan rutin terhadap kondisi atau dinamika yang berkembang," sambung dia.

Apabila terjadi ketidakstabilan kamtibmas di lapangan dapat segera diambil tindakan dan penanganan cepat serta tepat.

Adapun Jumlah Calon Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) Kampung Baru sebagai berikut. 

1. Idi Ramlam (Nomor urut 1)
2. Wahidin (Nomor urut 2)
4. Ari Agustian (Nomor urut 3)

Jumlah Mata pilih yang ditetapkan sebagai DPT (Daftar pemilih tetap) berjumlah 71 orang, namun kurang 1 orang keterangan tidak hadir karena kerja di Oku Selatan.

Hasil dari Kesepakatan yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2022, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung Kabupaten Way Kanan.

Sementara hasil perolehan suara yakni Idi Ramlan sebanyak 10 suara, Wahidin sebanyak 6 suara dan Ari Agustian memperoleh sebanyak 54 Suara.

Lanjutnya, seluruh kegiatan pengamanan selesai pada pukul 10.05 WIB dan kepolisian akan terus memantau hingga proses Pilkakam PAW ini berakhir dengan sukses dan dapat diterima oleh seluruh pihak dengan baik.(*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved