Berita Terkini Artis

Susah Bangun Pagi, Ariel Noah Terlambat Ikut Sidang di MK

Gegara susah bangun pagi, penyanyi Ariel Noah terlambat datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Editor: taryono
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UJI UU HAK CIPTA - Ariel Noah saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Ariel Noah terlambat datang ke persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Gegara susah bangun pagi, penyanyi Ariel Noah terlambat datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025), untuk ikut sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Akibatnya, Ariel Noah tidak bisa masuk ke ruang persidangan dan harus menanti sidang kelar di ruang tunggu.

Ariel pun mengungkap alasan telat datang ke MK, Ariel mengaku kesulitan bangun pagi.

"Karena saya susah bangun pagi, tadi tuh di jalan saya sudah telepon 'kang (Armand Maulana) gimana kang kayaknya saya telat'," kata Ariel.

Ariel NOAH adalah nama panggung dari Nazril Irham, seorang musisi ternama asal Indonesia yang dikenal sebagai vokalis utama dari band NOAH, sebelumnya bernama Peterpan. 

Meski terlambat, ia akui tetap datang untuk memberi dukungan kepada rekan-rekan musisinya.

"Enggak apa-apa, saya datang datang ke sini cuma dukungan moral buat Sammy sama Lesti," tuturnya.

Sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkara yang teregister dalam Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXII/2025.

Agendannya adalah mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon.

Sejumlah penyanyi seperti Armand Maulan, Sammy Simorangkir, dan Lesti Kejora turut hadir. 

Sammy dan Lesti jadi saksi dalam sidang

Ariel bersama 28 musisi lain mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan. 

Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, yang menggantikan UU sebelumnya (Nomor 19 Tahun 2002).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved