Berita Lampung

30 Pasutri Disahkan Kejari Mesuji Lewat Program Jabat Erat

Kejaksaan Negeri Mesuji meresmikan 30 pasang pasangan suami istri yang belum terdaftar dalam program jaksa bantu daftar nikah

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
PENYERAHAN DATA - Kejaksaan Negeri Mesuji pada Selasa (22/7/2025) menyerahkan data 30 pasang peserta Jabat Erat kepada Panitera Pengadilan Agama Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Kejaksaan Negeri Mesuji meresmikan 30 pasang pasangan suami istri yang belum terdaftar dalam program jaksa bantu daftar nikah dan akta nikah atau Jabat Erat, Selasa (22/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Sefran Haryadi mengatakan, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 kemarin, Kejaksaan Negeri Mesuji bersama Pemkab Mesuji menyerahkan data 30 pasang peserta Jabat Erat kepada panitera pada Pengadilan Agama Mesuji.

"Program Jabat Erat merupakan program inovasi Kejaksaan Negeri Mesuji yang ditujukan kepada masyarakat mesuji yang pernikahannya belum terdaftar sehingga diharapkan masyarakat mesuji memiliki kepastian hukum terhadap status pernikahannya," kata Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025). 

Haryadi menerangkan bahwa program ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Mesuji dengan melibatkan Stakeholder lainnya antara lain Pemkab Mesuji, Pengadilan Agama Mesuji, Kemenag Mesuji, dan Baznas Mesuji serta perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji sebagai pemberi bantuan dana melalui program CSR.

Dia menjelaskan, mekanisme program Jabat Erat diawali dengan melakukan pendataan pasangan yang belum memiliki surat nikah atau akta nikah.

Selanjutnya data tersebut diserahkan ke Pengadilan Agama untuk didaftarkan dalam kegiatan sidang isbat terpadu.

"Adapun kegiatan ini diakomodir dengan dana CSR perusahaan-perusahaan di Kabupaten Mesuji antara lain Sungai Budi, BSMJ dan LIP yang disalurkan melalui rekening Baznas Mesuji yang langsung disetor ke rekening Pengadilan Agama Mesuji untuk Pembayaran PNBPnya," bebernya.

"Sehingga dapat mengantisipasi penyalahgunaan ataupun penyelewengan dana CSR tersebut dan masyarakat Kabupaten Mesuji dapat merasakan manfaatnya," tutup Haryadi.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved