Berita Lampung

Bandar di Gunung Sugih Sediakan Gubuk untuk Penyalahguna Narkoba

Di tempat persembunyiannya pelaku menyediakan sebuah gubuk di halaman belakang rumah untuk memfasilitasi penyalahguna narkoba.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
Ilustrasi barang bukti narkoba. Bandar di Gunung Sugih sediakan gubuk untuk penyalahguna narkoba.  

Tribunlampung.co.d, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba di Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (15/7/2025) pukul 23.00 WIB tersebut, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang bandar inisial RS (35) asal Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dan 3 penyalahguna.

Kasat Reserse Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan, lokasi persembunyian pelaku berada di dekat Masjid Syuhada, Kecamatan Gunung Sugih.

"Dari para tersangka, kami menyita barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 14,6 gram, 6 butir pil ekstasi, timbangan digital, dan plastik kosong kemasan narkotika untuk diedarkan," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Eko melanjutkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas juga mengamankan uang hasil transaksi sebesar Rp 2,9 juta milik pelaku.

Dengan sasaran edar pelaku adalah warga sekitar Kecamatan Gunung Sugih dan luar kecamatan.

Di tempat persembunyiannya, kata Eko, pelaku menyediakan sebuah gubuk di halaman belakang rumah untuk memfasilitasi penyalahguna narkoba.

Eko mengatakan, lokasi tempat persembunyian pelaku tertutup, gerbang ditutup dan digembok, seolah rumah tersebut tidak berpenghuni.

Meski demikian, pihaknya telah melakukan pengintaian yang cukup lama dan mengerucut pada rumah tersebut.

"Sebagian besar pelanggan datang ke lokasi bandar lalu menggunakan di sana. Aktivitas serta transaksi tersebut sudah kita telusuri sebelumnya, dan akhirnya berhasil kami ungkap," ujar Eko.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved