Berita Terkini Nasional

2 Mobil Mewah Bos Tambang Senilai Total Rp 5 Miliar Disita Kejaksaan Tinggi

Kejati Bengkulu secara resmi melakukan penyitaan atas aset Bebby Hussy, bos tambang asal Bengkulu, yang terseret kasus korupsi tambang.

TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SITA MOBIL MEWAH: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita aset milik Bebby Hussy berupa rumah dan 1 mobil sport dan 1 mobil mewah yang berada di Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang timbul dari praktik korupsi tambang batu bara ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bengkulu secara resmi melakukan penyitaan atas aset Bebby Hussy, bos tambang asal Bengkulu, yang terseret kasus korupsi tambang.

Dugaan korupsi tambang tersebut kini memasuki babak baru setelah Kejati Bengkulu resmi menetapkan 5 tersangka. Kelimanya yakni Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Barajaya; Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Barajaya; dan Sutarman, Direktur PT Tunas Barajaya.

Kasus dugaan korupsi tambang tersebut sebabkan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar, seperti dikutip dari Tribunbengkulu.com.

Bebby Hussy merupakan satu di antara bos tambang terkenal di Provinsi Bengkulu. Ia juga dikenal sebagai Ketua umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Bengkulu periode 2025-2029.

Ia terpilih dalam Musyawarah Provinsi VI PSMTI Provinsi Bengkulu yang digelar pada Selasa (20/5/2025) di Hotel Mercure, Kota Bengkulu.

Sebelumnya Bebby Hussy juga menjadi sorotan setelah mengakui menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Atas dasar itu, Kejati Bengkulu menyita aset milik satu di antara tersangka yakni Bebby Hussy, berupa rumah dan 1 mobil sport dan 1 mobil mewah yang berada di Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, pada Kamis (24/7/2025).

Dua mobil mewah yang disita Kejati yaitu Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru senilai sekitar Rp 3,73 miliar, dan Lexus LM 350h warna hitam seharga sekitar Rp 2,1 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang timbul dari praktik korupsi tambang batu bara ilegal.

"Semua bangunan atas nama kelima tersangka kita sita," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Kamis (24/7/2025).

Ristianti menambahkan bahwa penyidik akan terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, demi mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

"Rumah, kendaraan, dan semua aset yang bisa membantu mengembalikan kerugian negara senilai Rp 500 miliar akan kami telusuri dan sita," kata Ristianti. 

Peran Kelima Tersangka

Kelimanya memiliki peran berbeda dalam memuluskan dugaan praktik korupsi tambang batu bara di Bengkulu:

1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Barajaya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved