Berita Terkini Nasional
Daftar Nama 20 Kades yang Terjaring OTT Kejari, Ada Uang Tunai Rp 65 Juta
Berikut ini daftar nama 20 kepala desa alias kades di Kabupaten Lahat yang terjaring operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan Kejari Lahat.
22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah
23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra.
Penjelasan Kejati Sumsel
Sebelumnya, Kejati Sumsel menyebut ada 22 orang yang terjaring OTT ini.
OTT dilakukan saat para kades sedang menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhryansah mengungkap OTT ini dilakukan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"OTT ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum," ujarnya.
"Uang yang diberikan oleh para kepala desa terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam lingkup keuangan negara," katanya menambahkan.
Diduga, setiap kades diminta uang masing-masing 7 juta yang terindikasi sumbernya dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.
"Dugaan ini masih proses pendalaman," ungkapnya.
Adhryansah menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai peringatan agar pemerintah desa tidak menyalahgunakan dana desa, apalagi untuk kepentingan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Ia juga mendorong para kepala desa untuk meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa agar terhindar dari praktik korupsi.
Penyidikan masih berlanjut, terutama terkait dugaan aliran dana ke oknum penegak hukum dan frekuensi kejadian serupa sebelumnya.
“Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah lain,” tegas Adhryansah.
Empat Kades Perempuan
| Nasib Aipda HI yang Terbukti Rudapaksa Keponakan, Modus Pasangkan Sprei Kasur |
|
|---|
| Sindikat Judi Online Terbongkar, Satpam Sudah Curiga Lihat WNA Pakai Celana Pendek |
|
|---|
| Alasan Ibu Muda Ajak 3 Anaknya Minum Racun, Sempat Minta Suami Tak Disalahkan |
|
|---|
| Seusai Bunuh Istri, Jaka Niat Temui Dukun, Pelariannya Berakhir di Dalam Bus |
|
|---|
| Aipda HI Divonis Penjara 3 Tahun Terbukti Rudapaksa Ponakan Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Daftar-Nama-20-Kades-yang-Terjaring-OTT-Kejari-Ada-Uang-Tunai-Rp-65-Juta.jpg)