Berita Terkini Nasional

Aipda HI Divonis Penjara 3 Tahun Terbukti Rudapaksa Ponakan Sendiri

Hal itu terungkap dari putusan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Maros pada Selasa (12/5/2026).

Tayang:
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
DIVONIS - Ilustrasi Polisi. Seorang oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Aipda HI divonis penjara tiga tahun setelah dinyatakan terbukti rudapaksa atau melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum polisi di Maros dinyatakan terbukti rudapaksa keponakannya sendiri.
  • Majelis hakim memvonis oknum polisi tersebut dengan penjara 3 tahun.
  • Atas vonis hakim itu sikap terdakwa dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Selatan - Seorang oknum polisi berinisial Aipda HI dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap keponakannya sendiri.

Hal itu terungkap dari putusan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Maros pada Selasa (12/5/2026).

Oknum polisi tersebut lantas dijatuhi vonis penjara tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Maros.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kerabatnya berinisial ZAU (24).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” katanya kepada Tribun Timur, Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa.

Adry menambahkan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Untuk sikap terdakwa pikir-pikir dan sikap JPU juga pikir-pikir,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang pada 21 April 2026 lalu.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R mengatakan terdakwa diberi waktu untuk berfikir selama sepekan.

Setelah tujuh hari terdakwa harus menyatakan sikap, antara menerima atau mengajukan banding.

Ridwan menjelaskan kasus tersebut bermula saat terdakwa berkomunikasi dengan korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

Menurutnya, terdakwa sempat membantu korban terkait konsultasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Terdakwa kemudian meminta korban singgah di rumahnya dengan alasan membantu membersihkan rumah,” katanya.

Korban yang menganggap pamannya membutuhkan bantuan kemudian datang ke rumah terdakwa. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved