Berita Terkini Nasional
Aipda HI Divonis Penjara 3 Tahun Terbukti Rudapaksa Ponakan Sendiri
Hal itu terungkap dari putusan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Maros pada Selasa (12/5/2026).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Saat berada di rumah tersebut, korban diminta memasang sprei di kamar terdakwa.
“Setelah selesai memasang sprei dan hendak keluar kamar, terdakwa mendekati pintu lalu mengunci pintu kamar,” jelas Ridwan.
Ia mengungkapkan, terdakwa kemudian memeluk korban dari belakang dan mendorong korban ke tempat tidur. “Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menyetubuhi korban,” tambahnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama yakni Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya yang dikonfirmasi Tribun Timur sejak Senin (11/5/2026) belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.(*)
Berita Selanjutnya Jasad Bayi Terbungkus Tas Hitam Ditemukan di Toilet Musala, Ada Pesan di Secarik Kertas
| Jasad Bayi Terbungkus Tas Hitam Ditemukan di Toilet Musala, Ada Pesan di Secarik Kertas |
|
|---|
| Terkuak Semakin Terang Pembunuhan Sadis 2 Pria di Bali, 5 Pelaku Bakar Korban Hidup-hidup |
|
|---|
| Satpam Perumahan Dibunuh Teman Kerja, Korban Alami 6 Luka Tusuk di Leher hingga Dada |
|
|---|
| Hasil DNA 17 Korban Tewas Bus ALS di Muratara Sumsel Diumumkan Besok |
|
|---|
| Tas Mencurigakan Tergantung di Kamar Mandi Musala, Isinya Bikin Jemaah Gempar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/POLISI-DIPECAT-DAN-TERSANGKA-Ilustrasi-Polisi-Akhir-k.jpg)