Berita Terkini Nasional

Aipda HI Divonis Penjara 3 Tahun Terbukti Rudapaksa Ponakan Sendiri

Hal itu terungkap dari putusan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Maros pada Selasa (12/5/2026).

Tayang:
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
DIVONIS - Ilustrasi Polisi. Seorang oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Aipda HI divonis penjara tiga tahun setelah dinyatakan terbukti rudapaksa atau melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri. 

Saat berada di rumah tersebut, korban diminta memasang sprei di kamar terdakwa.

“Setelah selesai memasang sprei dan hendak keluar kamar, terdakwa mendekati pintu lalu mengunci pintu kamar,” jelas Ridwan.

Ia mengungkapkan, terdakwa kemudian memeluk korban dari belakang dan mendorong korban ke tempat tidur. “Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menyetubuhi korban,” tambahnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yakni Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya yang dikonfirmasi Tribun Timur sejak Senin (11/5/2026) belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.(*)

Berita Selanjutnya Jasad Bayi Terbungkus Tas Hitam Ditemukan di Toilet Musala, Ada Pesan di Secarik Kertas

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved