Berita Lampung

Disdikbud Lampung Tengah Bakal Panggil Sekolah Nekat Jualan LKS

Disdikbud Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap sekolah yang masih menjual buku LKS kepada siswa.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
SEKOLAH DILARANG JUALAN LKS - Sekretaris Disdikbud Lampung Tengah Ahmaludin saat menjelaskan bahwa penjualan LKS dilarang, dan sekolah yang masih menjalankan kegiatan tersebut akan dipanggil oleh Disdikbud Lampung Tengah, Jumat (25/7/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap sekolah yang masih menjual buku LKS kepada siswa.

Sekretaris Disdikbud Lampung Tengah Ahmaludin mengatakan, bahwa penjualan LKS dilarang, dan sekolah yang masih menjalankan kegiatan tersebut akan dipanggil oleh Disdikbud Lampung Tengah.

"Penjualan buku dalam wujud LKS sudah tidak diperbolehkan. Kalau nanti kita temukan ada yang masih menjual LKS di Kabupaten Lampung Tengah, kita akan panggil dan kita akan klarifikasi dan akan kami tegur untuk tidak menjualnya lagi," ungkap Ahmaludin saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Ahmaludin mengatakan, larangan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sudah diatur dalam sejumlah regulasi.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, yakni Pasal 18 huruf a PP ini melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, baik oleh perorangan maupun kolektif.

Kemudian Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a Permendikbud ini juga melarang Komite Sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Ahmaludin menjelaskan, apabila ada penawaran buku ke sekolah, pihak sekolah harus dapat memberikan keputusan yang tepat.

Dalam artian, dalam dana yang diberikan oleh pemerintah seperti BOS, memang diperbolehkan membeli buku dengan persentase anggaran maksimal 20 persen, dan tidak boleh lebih dari itu.

Itupun dengan syarat buku yang dibeli memang bisa dipergunakan untuk pembelajaran murid contohnya buku literasi, pengayaan dan sejenisnya.

"Namun tetap saja, hasil akhirnya dikembalikan ke siswa, pihak sekolah tidak boleh ada penekanan, keharusan, dan sebagainya yang menuntut siswa harus memiliki butu tersebut," ujar Ahmaludin.

Dia menjelaskan, buku yang dapat dibeli harus disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Jika pembelajaran memang memerlukan buku tersebut untuk menunjang pembelajaran agar maksimal, maka patut dibeli.

Namun sebaliknya, jika buku tersebut tidak terlalu penting dan dinilai hanya sebagai sampingan, maka tidak perlu dibeli.

"Kalau wujudnya LKS memang sudah tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah buku yang berkaitan dengan pembelajaran, buku literasi dan penunjang tugas atau materi yang diberikan oleh guru. Ringkasnya buku yang memang dibutuhkan oleh sekolah," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved