Berita Terkini Nasional

Hasto Divonis Penjara 3,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
VONIS HASTO - Ilustrasi Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). 

Selain itu, Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun beberapa hal yang dianggap meringankan perbuatan Hasto yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa (juga) telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ucap Hakim.

Lebih Ringan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa KPK dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT), pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.

Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.

Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku, dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair. Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi.

Menghela Nafas

Sepanjang sidang, Hasto merapatkan jari di kedua telapak tangannya di atas pangkuan dengan wajah berkerut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved