Berita Terkini Nasional

Hasto Divonis Penjara 3,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
VONIS HASTO - Ilustrasi Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). 

Duduk seorang diri di depan majelis hakim, Hasto tampak cemas saat menyimak pertimbangan majelis hakim yang dibacakan satu per satu secara bergantian.

Napasnya agak sedikit lega ketika hakim menyatakan dirinya tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Namun, begitu masuk uraian analisis yuridis terkait dakwaan kasus suap, suasana menjadi terasa lain.

Majelis hakim menyimpulkan Hasto terbukti terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.

“Menyatakan terdakwa Hasto terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Saat mendengar putusan itu, Hasto tampak menarik napas panjang.

Napasnya pun terlihat berat. Mata Hasto tak beralih, tetap menatap majelis hakim yang kemudian menghukumnya 3 tahun dan 6 bulan penjara.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved