Berita Viral

Hasto Kristiyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (25/7/2025).

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG VONIS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (25/7/2025).

Melansir dari Tribunnews, Hasto Kristiyanto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana tujuh tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar terbaru, Hasto bakal menjalani sidang putusan pada Jumat siang, setelah solat Jumat. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang vonis Hasto digelar mulai pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Jelang hasil vonis Hasto disampaikan, PDIP berkeyakinan Sekjennya akan divonis bebas.

PDIP juga berharap, nasib Hasto tak seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dalam kasus impor gula.

Hal senada juga disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Mahfud MD berharap, Hasto Kristiyanto mendapat vonis adil terhadap kasusnya.

Harapan PDIP

DPP PDI Perjuangan meyakini Sekjen Hasto akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut, disampaikan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, jelang sidang vonis pada Jumat (25/7/2025).

"Kalau urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto, Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).

Said menilai, fakta-fakta dalam persidangan tak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam dakwaan jaksa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved