Berita Viral

Iba Bantu Tetangga, Mamat Malah Terancam Kehilangan Tanah dan Tiga Rumah

Mamat, buruh asal Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terancam terusir dari rumah dan tanahnya sendiri imbas membantu tetangga. 

Editor: Kiki Novilia
dok.Polsek Punggur
TERANCAM TERUSIR - Ilustrasi sertikat tanah. Mamat, buruh asal Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terancam terusir dari rumah dan tanahnya sendiri imbas membantu tetangga.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Ciamis - Mamat, buruh asal Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terancam terusir dari rumah dan tanahnya sendiri imbas membantu tetangga. 

Hal ini bermula pada Agustus 2023, ketika Mamat diminta tolong oleh tetangganya berinisial D untuk meminjam uang sebesar Rp40 juta dari seorang pemberi pinjaman bernama Y. 

D memohon kepada Mamat agar bersedia menggunakan sertifikat tanah atas nama Mamat sebagai jaminan.

Merasa iba dan percaya pada niat baik D, Mamat menyetujui permintaan tersebut.

Ia menandatangani surat perjanjian pinjaman disaksikan oleh D dan dua orang lainnya. 

Namun di luar dugaan, dalam proses peminjaman itu juga diselipkan dokumen surat jual beli tanah.

"Awalnya saya kira hanya surat pinjaman biasa, tapi ternyata ada juga surat yang menyebut kalau gagal bayar, tanah langsung dianggap dijual ke pemberi pinjaman," ujar Mamat, dikutip dari TribunjabarJumat (25/7/2025).

Masalah mulai muncul sebulan kemudian, saat D tidak melunasi utang seperti yang dijanjikan. D bahkan menghilang begitu saja. 

Mamat pun ditinggalkan dengan beban utang dan ancaman kehilangan tempat tinggal.

Ironisnya, tanah yang dijaminkan bukan hanya sebidang lahan kosong, tapi juga berdiri tiga rumah tempat Mamat dan keluarganya tinggal.

"Saya tidak pernah menerima atau memakai uang itu. Tapi sekarang saya yang diminta angkat kaki dari rumah saya sendiri," tuturnya.

Yang lebih menyakitkan, pemberi pinjaman menolak tawaran Mamat untuk melunasi utang, dan menyatakan bahwa tenggat waktu telah lewat dari perjanjian.

Tanah tersebut bahkan diduga telah dijual ke pihak lain.

Jika ingin mempertahankannya, Mamat diminta membayar Rp 125 juta, angka yang mustahil dijangkau oleh seorang buruh dengan penghasilan pas-pasan.

Situasi kian memanas saat Y melayangkan gugatan hukum kepada Mamat pada Maret 2025, menuntut agar rumah tersebut dikosongkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved