Berita Terkini Nasional

Istri Brigadir Ismoyo 7 Jam Diperiksa Propam Terkait Kasus Gerebek Suaminya Selingkuh

Fazdilla Rebika Nasution (30) gerebek suaminya Brigadir Ismoyo Ramadiansyah yang diduga sedang bersama wanita selingkuhannya.

Editor: taryono
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
KEPERGOK SELINGKUH: Fazdilla Rebika Nasution (30) istri Brigadir Ismoyo Ramadiansyah (30) dipanggil Propam Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan terkait tertangkap tangannya Brigadir Ismoyo sedang bermalam dirumah wanita lain di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Kamis (24/7/2025). Diperiksa 7 jam dengan 23 pertanyaan. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

Tribunlampung.co.id, Medan - Fazdilla Rebika Nasution (30) gerebek suaminya Brigadir Ismoyo Ramadiansyah yang diduga sedang bersama wanita selingkuhannya.

Peristiwa terjadi di rumah si wanita di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Imbas kasus tersebut, Fazdilla Rebika Nasution melaporkan suaminya ke Polres Tanjungbalai.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Propam Polres Tanjungbalai memeriksa Fazdilla Rebika Nasution selama 7 jam.i.

Dilla memenuhi panggilan Propam Polres Tanjungbalai untuk memberikan keterangan dengan didampingi penasihat hukum dan abang kandungnya.

Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama tujuh jam mulai pukul 14.00 wib hingga 21.00 wib diruang Paminal Propam Polres Tanjungbalai.

Penasihat hukum korban, Ade Bustami mengaku setidaknya ada 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Propam Polres Tanjungbalai kepada kliennya.

"Kami datang kemari untuk memenuhi panggilan dari Paminal terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir Ismoyo dan menjelaskan bagaimana kronologinya. Ada sekitar 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik," ungkap Ade Bustami, Penasihat Hukum Korban, Jumat (25/7/2025).

Katanya, pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Propam Polres Tanjungbalai tersebut mengenai berkas-berkas yang membuktikan bahwa korban adalah istri sah dari Brigadir Ismoyo.

"Selanjutnya, terkait poin-poin penting proses penggerebekan dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir Ismoyo," katanya.

Katanya, dari keterangan korban, Brigadir Ismoyo Ramadiansyah sebenarnya sudah berselingkuh dua atau tiga tahun belakangan.

"Namun, yang memuncaknya pada Oktober 2024 lalu. Klien kami mendapati pesan dari seorang wanita, kemudian terungkap pada Januari 2025," kata Ade Bustami.

Ia berharap, Kapolres Tanjungbalai dapat memberikan sanksi tegas kepada Brigadir Ismoyo agar memberikan kode etik PDTH.

Baca juga: Pergoki Suaminya Selingkuh, Istri Brigadir Ismoyo 7 Jam Diperiksa Propam Polres Tanjungbalai

(Tribunlampung.co.id/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved