Berita Lampung

Kabur karena Kasus Asusila, Pelarian Pemuda Pringsewu Berahir di Bekasi  

Seorang pemuda yabg tersangkut kasus asusila anak di bawah umur berhasil dijaring  Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
TANGKAP PELAKU ASUSILA ANAK - Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang terduga pelaku asusila anak di bawah umur, Minggu (20/7/2025).  


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Seorang pemuda yabg tersangkut kasus asusila anak di bawah umur berhasil dijaring  Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu

Pemuda berinisial RY (25), asal Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap pada Minggu (20/7/2025) di tempat pelariannya di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial SAP (15).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada September 2024 di satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Bandung Baru, Adiluwih. 

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali oleh terduga pelaku.

“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri ke wilayah Bekasi dan bekerja sebagai karyawan rumah makan,” ungkap AKP Johannes, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

Namun demikian, penyidik tetap menjeratnya dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena korban masih tergolong anak di bawah umur.

“Meskipun pelaku mengaku hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana karena korban masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Karena perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved