Berita Viral
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terbukti Suap Komisioner KPU
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terbukti menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terbukti menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Imbas hal tersebut, Hasto Kristiyanto akhirnya divonis penjara 3,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
Tidak terbukti merintangi kasus Harun Masiku
Sementara itu, Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Hal ini diungkap Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Melansir dari Tribunnews, hakim menilai unsur pidana merintangi penyidikan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto sendiri didakwa jaksa melakukan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.
Jaksa menuntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik.
Hasto diduga memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam agar tidak bisa disita KPK.
Ia juga disebut mengarahkan staf dan saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kemudian menguraikan beberapa alasan yuridis.
Disdik Bantah Isu Uang Pelicin untuk Bantuan Revitalisasi Sekolah |
![]() |
---|
Terkuak Motif Ade Habisi Nyawa Dea, Ternyata Gara-gara Rp500 Ribu |
![]() |
---|
Kisah Korban Gas Air Mata saat Aksi Massa di Pati, Lilik Sempat Dikabarkan Meninggal |
![]() |
---|
Demo Tarif PBB-P2 di Bone Ricuh, Massa Siram Air ke Polisi |
![]() |
---|
Sri Mulyani Samakan Bayar Pajak dengan Zakat, 'Kembali kepada yang Membutuhkan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.