Berita Terkini Nasional
Ketahuan Buat Laporan Palsu, Ibu Guru Ita Terancam Sanksi Pidana dan Kepegawaian
Ibu guru Ita, sapaan Rosma Yulita di tempatnya mengajar, kini terancam sanksi pidana dan kepegawaian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Nasib ibu guru Rosma Yulita seorang pengajar di SMA N 24 Batam setelah ketahuan bohong membuat laporan palsu pencurian uang.
Ibu guru Ita, sapaan Rosma Yulita di tempatnya mengajar, kini terancam sanksi pidana dan kepegawaian.
Sanksi kepegawaian mengancam ibu guru Ita mengingat statusnya sebagai PNS. Sedangkan sanksi pidana atas perbuatannya membuat laporan palsu pencurian.
Diketahui awalnya ibu guru Ita membuat laporan pencurian uang sebesar Rp 210 juta di dalam mobilnya yang terparkir di kawasan KFC Tiban III, Sekupang, Batam.
Laporan pencurian itu disampaikan ibu guru Ita ke Polsek Sekupang Senin (14/7/2025).
Peristiwa yang dilaporkan ibu guru Ita menjadi atensi publik mengingat kerugiannya yang cukup besar.
Petugas polisi Polsek Sekupang melakukan penyelidikan namun menemukan fakta mengejutkan, peristiwa pencurian yang dilaporkan ibu guru Ita ternyata tidak benar.
Bahkan polisi memastikan ibu guru Ita telah membuat laporan palsu.
Kepada polisi, ibu guru Ita mengakui perbuatannya itu karena terdesak oleh penagih utang mengingat pinjamannya yang sudah jatuh tempo.
Akibat laporan palsu yang dibuat oknum guru PNS di Batam tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri telah mengambil tindak lanjut dan langkah antisipatif.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Batam, Kasdianto mengatakan, pihaknya telah mendatangi sekolah tempat Ita, sapaannya mengajar, dan memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi.
"Kami sudah ke SMA Negeri 24 Batam, dan memang yang bersangkutan tidak masuk hari ini. Tadi kami sampaikan ke kepala sekolah agar mengantisipasi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasdianto saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, dinas bersama sekolah ingin mencari tahu lebih jauh penyebab guru tersebut membuat laporan palsu ke polisi.
"Rencananya besok kami akan bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Kami ingin tahu latar belakang sebenarnya dari tindakan itu," tambahnya.
Saat ditanya terkait sanksi, Kasdianto menjelaskan proses hukum menjadi ranah aparat penegak hukum.
Alvi Maulana Sempat Tertidur Pulas Setelah 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.