Berita Terkini Nasional
Ketahuan Buat Laporan Palsu, Ibu Guru Ita Terancam Sanksi Pidana dan Kepegawaian
Ibu guru Ita, sapaan Rosma Yulita di tempatnya mengajar, kini terancam sanksi pidana dan kepegawaian.
Sementara untuk aspek kepegawaian PNS, keputusan ada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Membuat laporan palsu oleh oknum institusi tentu merupakan tindakan yang tidak baik. Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh, dan jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi," tegasnya.
Ancaman Hukuman Laporan Palsu
Kasus laporan palsu kerap kali kita dengar saat ini. Motif pembuat laporan palsu ini pun beragam.
Ada yang karena ingin menutupi kesalahannya, ada juga karena ingin menguntungkan diri sendiri.
Melansir Kompas.com, laporan palsu adalah penyampaian keterangan mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak benar.
Dalam perspektif hukum, pelaku yang membuat laporan palsu ini dapat dikenakan ancaman pidana.
Ancaman hukuman terkait laporan palsu diatur di dalam pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"
Unsur-unsur dari pasal ini, yaitu:
- Melakukan perbuatan memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu tindak pidana
- Tindak pidana yang dilaporkan atau diadukan tidak terjadi
- Mengetahui bahwa tindak pidana itu tidak dilakukan
Dalam praktiknya, tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 220 ini sering disebut sebagai laporan palsu atau pengaduan palsu.
Adapun yang dimaksud “memberitahukan” dalam pasal ini adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, seperti pejabat penyelidik atau penyidik kepolisian, bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu.
Sementara “mengadukan” adalah menyampaikan kepada penyelidik atau penyidik kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat dibawa ke tahap penuntutan di pengadilan.
Jika laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, maka seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca Juga Pengakuan Mengejutkan IN Istri yang Dijual Suami ke Pria Hidung Belang, Ikhlas
Alvi Maulana Sempat Tertidur Pulas Setelah 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.