Berita Terkini Nasional

Ketahuan Buat Laporan Palsu, Ibu Guru Ita Terancam Sanksi Pidana dan Kepegawaian

Ibu guru Ita, sapaan Rosma Yulita di tempatnya mengajar, kini terancam sanksi pidana dan kepegawaian.

TribunBatam/Beres
LAPORAN PALSU - Sosok Rosma Yulita alias ibu guru Ita yang mengaku menjadi korban pencurian uang Rp210 juta saat parkir mobil depan KFC Tiban, Senin (14/7/2025) lalu. Ibu guru Ita kini terancam sanksi pidana dan kepegawaian setelah ketahuan buat laporan palsu. 

Sementara untuk aspek kepegawaian PNS, keputusan ada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Membuat laporan palsu oleh oknum institusi tentu merupakan tindakan yang tidak baik. Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh, dan jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi," tegasnya.

Ancaman Hukuman Laporan Palsu

Kasus laporan palsu kerap kali kita dengar saat ini. Motif pembuat laporan palsu ini pun beragam.

Ada yang karena ingin menutupi kesalahannya, ada juga karena ingin menguntungkan diri sendiri.

Melansir Kompas.com, laporan palsu adalah penyampaian keterangan mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak benar.

Dalam perspektif hukum, pelaku yang membuat laporan palsu ini dapat dikenakan ancaman pidana.

Ancaman hukuman terkait laporan palsu diatur di dalam pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"

Unsur-unsur dari pasal ini, yaitu:

  • Melakukan perbuatan memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu tindak pidana
  • Tindak pidana yang dilaporkan atau diadukan tidak terjadi
  • Mengetahui bahwa tindak pidana itu tidak dilakukan

Dalam praktiknya, tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 220 ini sering disebut sebagai laporan palsu atau pengaduan palsu. 

Adapun yang dimaksud “memberitahukan” dalam pasal ini adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, seperti pejabat penyelidik atau penyidik kepolisian, bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu.

Sementara “mengadukan” adalah menyampaikan kepada penyelidik atau penyidik kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat dibawa ke tahap penuntutan di pengadilan. 

Jika laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, maka seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Baca Juga Pengakuan Mengejutkan IN Istri yang Dijual Suami ke Pria Hidung Belang, Ikhlas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved