Berita Terkini Nasional

Sosok Oknum Aparat Penegak Hukum yang Terima Setoran Dana Desa dari 20 Kades

Sosok oknum aparat penegak hukum alias APH, yang diduga menerima setoran dari para kepala desa atau kades di Lahat, kini sedang dalami.

|
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DALAMI KETERLIBATAN APH - Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah (tengah), saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa, Jumat (25/7/2025). Kejati kini mendalami aliran dana yang disebut-sebut diterima oleh APH. Hal tersebut dilakukan lantaran diduga sumber dana berasal dari dana desa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Sosok oknum aparat penegak hukum alias APH, yang diduga menerima setoran dari para kepala desa atau kades di Lahat, kini sedang dalami.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ) memperluas pemeriksaannya atas giat operasi tangkap tangan alias OTT terhadap 20 kades.

Kejati kini mendalami aliran dana yang disebut-sebut diterima oleh APH. Hal tersebut dilakukan lantaran diduga sumber dana berasal dari dana desa.

Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, membuka babak baru dalam penyelidikan.

Kejati Sumsel kini tengah mendalami dugaan aliran dana ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebut-sebut turut menikmati hasil pungutan liar tersebut.

Berdasarkan pemberitaan di Sripoku.com, informasi yang dihimpun menyebutkan, dana iuran sebesar Rp 7 juta per desa yang dikumpulkan oleh Ketua Forum Kepala Desa dan bendaharanya, tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan forum.

Sebagian dana diduga disisihkan untuk diberikan kepada oknum tertentu yang disebut-sebut berasal dari unsur penegak hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain, termasuk aparat penegak hukum," ujar Adhryansah, Jumat (25/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini, dan terungkap bahwa modus pungli ini ternyata bukan kali pertama terjadi.

Pada Jumat (25/7/2025) sore, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan dua tersangka.

Mereka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.

Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar hari ini (kemarin, red) kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT), di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah.

Kecamatan Pagar Gunung ini dikenal dengan nama populer Pagun Alias Pagar Gunung.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved