Berita Terkini Nasional

Sosok Oknum Aparat Penegak Hukum yang Terima Setoran Dana Desa dari 20 Kades

Sosok oknum aparat penegak hukum alias APH, yang diduga menerima setoran dari para kepala desa atau kades di Lahat, kini sedang dalami.

|
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DALAMI KETERLIBATAN APH - Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah (tengah), saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa, Jumat (25/7/2025). Kejati kini mendalami aliran dana yang disebut-sebut diterima oleh APH. Hal tersebut dilakukan lantaran diduga sumber dana berasal dari dana desa. 

Kedua: Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga: Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Fokus Penyelidikan dan Komitmen Kejati

Meskipun nilai kerugian awal yang ditemukan sebesar Rp 65 juta, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal nominal.

"Bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," tegas Adhryansah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved