Berita Terkini Nasional

Sosok Oknum Aparat Penegak Hukum yang Terima Setoran Dana Desa dari 20 Kades

Sosok oknum aparat penegak hukum alias APH, yang diduga menerima setoran dari para kepala desa atau kades di Lahat, kini sedang dalami.

|
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DALAMI KETERLIBATAN APH - Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah (tengah), saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa, Jumat (25/7/2025). Kejati kini mendalami aliran dana yang disebut-sebut diterima oleh APH. Hal tersebut dilakukan lantaran diduga sumber dana berasal dari dana desa. 

Kecamatan ini berjarak sekitar 20 KM dari pusat Kota Lahat atau sekitar 38 menit ditempuh jalur darat dan sekitar 1 jam dari Kota Pagar Alam. 

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008. Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

OTT yang dilakukan Kejati Sumsel ini merupakan hasil penyelidikan yang mendalam, bahkan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kajati Sumsel sendiri, menyusul adanya dugaan aliran dana untuk oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, akhirnya alat bukti yang cukup terkumpul untuk menetapkan N dan JS sebagai tersangka.

Modus Operandi Terungkap Iuran Wajib Tahunan Sebesar Rp 7 Juta per Desa

Adhryansah menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan perbuatannya tidak hanya di tahun 2025 ini, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Modusnya adalah dengan alasan untuk biaya Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, N dan JS meminta iuran dari setiap Kepala Desa sebesar Rp 7 juta untuk periode satu tahun.

Untuk tahap awal, para Kades telah menyerahkan uang masing-masing Rp 3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades.

Dana yang ditarik ini, ditegaskan oleh Adhryansah, bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang termasuk dalam Keuangan Negara.

"Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tegas Adhryansah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, N dan JS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli 2025.

Sementara itu, 20 Kepala Desa lainnya yang sempat diamankan kini berstatus sebagai saksi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved