Berita Lampung

Polres Lampung Timur Tangkap Tiga Penyalahguna Narkotika

TKP penangkapan pertama oleh anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lamtim
BARANG BUKTI - Satres Narkoba Polres Lampung Timur menyita sejumlah barang bukti hasil penangkapan 3 penyalahguna narkotika di 2 tempat yang berbeda di Kabupaten Lampung Timur, Minggu (27/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Petugas Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor menjelaskan, tiga penyalahguna narkotika berinisial MS (47) asal Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, M (35) warga Dusun IV Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur serta W (28) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik berhasil ditangkap

"Ketiga penyalahguna tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025," ujar Timor saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).

Timor menjelaskan, TKP penangkapan pertama oleh anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Dari situ, kata Timor, seorang penyalahguna berinisial W ditangkap sekira pukul 16.40 WIB.

Kemudian, lanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur kembali melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB.

\Hasilnya, dua orang penyalahguna berinisial MS dan M diamankan di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

"Selain ketiga tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti, yakni 5 bungkus plastic klip bening yang beriska Narkotika Golongan I jenis sabu, 7 bungkus plastic klip bening yang beriskan Narkotika Golongan I jenis sabu," bebernya.

Selain itu, kata Timor, barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba juga turut disita seperti 3 Unit HP Android, 1 tisu, 1 helai celana pendek, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaleng bekas peluru senapan angin. 

Saat ini ketiga penyalahguna berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukasnya. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved