Berita Lampung
Bulog Lampung Ingatkan Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Ketentuan
Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung terus melakukan pemantauan distribusi dan penjualan beras SPHP
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung terus melakukan pemantauan distribusi dan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di sejumlah pasar tradisional.
Hal ini untuk memastikan beras SPHP dijual sesuai ketentuan, terutama Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Pada Minggu (27/7/2025) pagi, tim Bulog Kanwil Lampung sendiri melakukan monitoring di Pasar Panjang, Bandar Lampung dan menemukan empat toko yang telah menjual beras SPHP.
Pemimpin Perum Bulog Kanwil Lampung, Nurman Susilo, menyatakan pihaknya telah mengingatkan para pedagang untuk mematuhi ketentuan penjualan beras SPHP.
"Hari ini kami dari Bulog melakukan monitoring ke pasar-pasar tradisional, dan hari ini di Pasar Panjang ada 4 toko yang sudah menjual beras SPHP," kata Nurman.
Pada kesempatan tersebut, Nurman mengatakan terdapat beberapa hal yang ditekankan kepada pedagang.
Di antaranya larangan menjual di atas HET, tidak menyalin atau mengecer ulang kemasan, menjual dalam kemasan utuh 5 kilogram, serta tidak menjual kepada pedagang lain.
Nurman menjelaskan HET beras SPHP maksimal dijual Rp12.500 per kilogram.
Masyarakat yang ingin membeli dibatasi maksimal 2 kantong atau 10 kilogram, bertujuan agar masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Nurman menyebut seluruh toko masih menjual beras sesuai ketentuan dan tidak ada yang menjual di atas HET.
"Harga beras medium di Pasar Panjang saat ini berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, sedangkan premium sudah menyentuh harga Rp15.000," tambahnya.
Nurman juga menegaskan ini merupakan pengiriman kedua beras SPHP ke pasar tersebut.
Pihaknya berharap ke depannya para pedagang tetap konsisten mengikuti aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran ketentuan dapat berujung pada sanksi pidana yang cukup berat.
"Bagi yang melanggar tentu nisa dikenakan ancaman pidana," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Tunggu SOTK dari Pusat, Kabid PHU Kemenag Lampung Siap Jadi Plt Kanwil Kemenhaji |
![]() |
---|
Kasus Narkotika di Lampung Tengah Turun Hampir 50 Persen, Kasus Kekerasan Naik |
![]() |
---|
Linmas di 7 Kecamatan Lampung Tengah Dapat Pembinaan Pertahanan Nirmiliter |
![]() |
---|
Warga Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Keluarga Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Ragukan Hasil Ekshumasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.