Berita Lampung

Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober, Bea Balik Nama Digratiskan Pajak Setahun

Pemprov Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
WAJIB PAJAK - Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat mengecek wajib pajak di kantor Samsat Rajabasa pada saat kunjungan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Lampung, Senin (28/8/2025). 

Bea Balik Nama

Sementara itu, wajib pajak pemlik kendaraan dari luar Lampung yang ingin melakukan Bea Balik Nama (BBN) digratiskan pajak selama setahun.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya telah memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.

"Pada kebijakan yang terbaru ini untuk kelanjutan pemutihan pajak akan diberikan keringan setahun tidak dipungut pajak untuk yang ingin melakukan BBN," kata Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat menyampaikan sambutannya di depan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat kunker ke Kantor Ditlantas Polda Lampung, Senin (28/7/2025).

Ia mengatakan, kendaraan dari luar daerah yang ingin menjadi plat nomor polisi BE akan diberi diskon setahun tidak bayar pajak.

Pemprov Lampung sendiri telah mendapatkan PAD sekitar Rp 400 miliar dari program pemutihan kendaraan bermotor periode pertama.

"PAD sampai akhir pemutihan kemarin, totalnya sekitar Rp 400 miliar. Pendapatan tersebut dari PAD kendaraan bermotor," kata Slamet.

Ia mengatakan, Wagub Lampung Jihan Nurlela juga telah mengumumkan masa perpanjangan pemutihan telah diperpanjang.

Untuk itu ia berharap, masyarakat Lampung dapat manfaatkan kembali program pemutihan tersebut.

Apalagi kata Slamet Riyadi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginginkan tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak meningkat pesat.

Sehingga diharapkan PAD meningkat dan semua ini merupakan dukungan dari Korlantas melalui Ditlantas Polda Lampung sangat diperlukan.

"Jadi ada keringanan tidak bayar pajak bagi pelat luar Lampung selama setahun yang ingin balik nama. Ini merupakan terobosan untuk peningkatan PAD Lampung," tutur Slamet Riyadi.

Menurutnya, Pemprov Lampung melakukan perpanjangan pemutihan pajak sebagai upaya optimalisasi PAD dengan sasarannya tingkat kepatuhan masyarakat bayar pajak meningkat.

Karena hingga kini wajib pajak belum signifikan dalam membayar pajak, sehingga diharapkan tingkat kepatuhan dari progam pemutihan ini di atas 60 persen.

"Kami harapkan tingkat kepatuhan bayar pajak bisa meningkat 60 persen," imbuhnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved