Berita Lampung
Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober, Bea Balik Nama Digratiskan Pajak Setahun
Pemprov Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli menjadi hingga 31 Oktober 2025.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Pembinaan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Derry Martha Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025) malam.
Dia menuturkan, alasan perpanjangan pemutihan pajak dilakukan untuk menindaklanjuti respon positif masyarakat terhadap program ini.
"Karena respon positif dari masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta memberikan dampak terhadap peningkatan realisasi PAD," ujar Derry.
Selain itu, perpanjangan juga dilakukan untuk memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang masih tertunggak.
"Serta memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat Provinsi Lampung untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang tertunggak," imbuhnya.
Terkait target pendapatan yang dihasilkan dari perpanjangan pemutihan, Derry menyebut bakal diumumkan dalam waktu dekat.
"Untuk target, kami koordinasi dengan bidang pajak dulu. Akan kami infokan selanjutnya," kata dia.
Diketahui, pengumuman perpanjangan pemutihan pajak ini juga turut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dalam postingan sosial medianya.
Jihan mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan momentum ini.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan program ini akan disertai berbagai kemudahan layanan.
"InsyaAllah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," tutur Jihan.
Dia menuturkan, salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar Lampung ke dalam wilayah provinsi tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.
"Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini dan bayarkan pajak kendaraan bermotor anda melalui samsat dan gerai Bapenda seluruh wilayah Lampung," ucapnya.
"Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas," pungkas jihan dalam postingan Instagramnya.
Bea Balik Nama
Sementara itu, wajib pajak pemlik kendaraan dari luar Lampung yang ingin melakukan Bea Balik Nama (BBN) digratiskan pajak selama setahun.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya telah memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.
"Pada kebijakan yang terbaru ini untuk kelanjutan pemutihan pajak akan diberikan keringan setahun tidak dipungut pajak untuk yang ingin melakukan BBN," kata Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat menyampaikan sambutannya di depan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat kunker ke Kantor Ditlantas Polda Lampung, Senin (28/7/2025).
Ia mengatakan, kendaraan dari luar daerah yang ingin menjadi plat nomor polisi BE akan diberi diskon setahun tidak bayar pajak.
Pemprov Lampung sendiri telah mendapatkan PAD sekitar Rp 400 miliar dari program pemutihan kendaraan bermotor periode pertama.
"PAD sampai akhir pemutihan kemarin, totalnya sekitar Rp 400 miliar. Pendapatan tersebut dari PAD kendaraan bermotor," kata Slamet.
Ia mengatakan, Wagub Lampung Jihan Nurlela juga telah mengumumkan masa perpanjangan pemutihan telah diperpanjang.
Untuk itu ia berharap, masyarakat Lampung dapat manfaatkan kembali program pemutihan tersebut.
Apalagi kata Slamet Riyadi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginginkan tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak meningkat pesat.
Sehingga diharapkan PAD meningkat dan semua ini merupakan dukungan dari Korlantas melalui Ditlantas Polda Lampung sangat diperlukan.
"Jadi ada keringanan tidak bayar pajak bagi pelat luar Lampung selama setahun yang ingin balik nama. Ini merupakan terobosan untuk peningkatan PAD Lampung," tutur Slamet Riyadi.
Menurutnya, Pemprov Lampung melakukan perpanjangan pemutihan pajak sebagai upaya optimalisasi PAD dengan sasarannya tingkat kepatuhan masyarakat bayar pajak meningkat.
Karena hingga kini wajib pajak belum signifikan dalam membayar pajak, sehingga diharapkan tingkat kepatuhan dari progam pemutihan ini di atas 60 persen.
"Kami harapkan tingkat kepatuhan bayar pajak bisa meningkat 60 persen," imbuhnya.
Ia mengaku, wajib pajak sebelum pemutihan hanya sekitar 38 persen saja tingkat kepatuhannya.
"Jadi nantinya bisa dihitung tingkat kepatuhan pajak pada akhir tahun," tambah Slamet.
Perbaikan Pelayanan
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris berikan catatan terhadap proses pemutihan pajak oleh Pemprov Lampung.
Munir menilai, pendapatan dari programpemutihanpajak sebelumnya yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 28 Juli 2025, belum maksimal.
Karena itu, perpanjangan masapemutihandinilai sebagai langkah tepat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Kendati demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang memutuskan memperpanjang masapemutihanpajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Namun dia juga menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemprov agar pelaksanaanpemutihankali ini bisa lebih optimal.
Salah satu sorotannya adalah perbaikan pada sistem pelayanan dan peningkatan sosialisasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
"Secara umum kami memberikan dua masukan, yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi ke lintas OPD," kata Munir, Senin (28/7/2025).
Ia menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran pajak. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.
"Semua pembayaran diharapkan tidak lagi menggunakan uang tunai. Ini untuk menghindari selisih hitung dan sebagainya. Selain itu, di tahun 2026 diharapkan data wajib pajak atau NIK sudah terintegrasi secara otomatis dengan data pemilik kendaraan," tuturnya.
Menurutnya, sistem berbasis NIK akan memudahkan wajib pajak.
Cukup dengan memasukkan NIK ke aplikasi, jenis kendaraan dan jumlah tagihan akan langsung muncul.
Sistem itu akan mengirimkan tagihan kepada wajib pajak, sehingga proses pembayaran lebih sederhana dan transparan.
Ia juga menambahkan, sistem ini akan sangat membantu Pemprov dalam mendata jumlah kendaraan bermotor yang ada di Lampung.
Dengan data konkret tersebut, pemerintah dapat menyusun target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang lebih akurat pada tahun-tahun berikutnya.
Munir turut menyoroti persoalan administratif yang kerap menghambat masyarakat dalam membayar pajak.
Ia berharap ada kemudahan bagi wajib pajak yang tidak bisa menunjukkan BPKB asli.
“Wajib pajak yang BPKB-nya sedang di bank, koperasi, BMT, atau leasing, cukup membawa surat keterangan dari lembaga tersebut. Begitu pula yang ingin memperpanjang plat kendaraan tapi tak memiliki identitas asli, bisa pakai fotokopi identitas pemilik pertama dan surat jual beli bermaterai,” jelasnya.
Perlu Sosialisasi
Ia menegaskan, keberhasilan programpemutihansangat ditentukan oleh sejauh mana sosialisasi dilakukan kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh instansi pemerintahan hingga tingkat RT harus dilibatkan untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan ini, termasuk wacana penghapusan programpemutihandi masa mendatang.
"Kebijakan ke depan adalah penghapusan data kendaraan jika selama dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak. Ini perlu disampaikan agar masyarakat tergerak membayar kewajibannya," ujarnya.
Munir juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari instansi pemerintah, swasta, hingga perusahaan besar yang masih menunggak pajak kendaraan.
Selain itu, ia mengusulkan agar Pemprov Lampung membangun komunikasi dengan Jasa Raharja pusat guna menerapkan pembayaran Jasa Raharja gratis, seperti yang sudah dilakukan di Provinsi Banten.
Ia juga berharap dalam penyusunan APBD 2026, Pemprov memasukkan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan.
"Hal ini penting karena jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, baik untuk mobilitas sosial, ekonomi, hingga mendukung sektor pariwisata," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/hurri agusto/bayu saputra/riyo pratama)
pemutihan pajak
Bapenda Lampung
Pemprov Lampung
Samsat
Lampung
DPRD Lampung
Bandar Lampung
Tribunlampung.co.id
Polda Lampung Izinkan Penggunaan Gudang dan Alat Pertanian untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Dirut RSUDAM Tegaskan Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM Diserahkan ke Aparat Hukum |
![]() |
---|
Korban KDRT dan Anak Dapat Layanan Visum Gratis di RSUDAM Lampung |
![]() |
---|
Arti Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas, Gelar Bangsawan untuk Bupati Pringsewu |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Lampung Tengah, Beras SPHP Hanya Rp 58 Ribu per Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.