Berita Lampung

Pemutihan Pajak Resmi Diperpanjang, Anggota DPRD Lampung Beri Catatan

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris beri catatan terhadap proses pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PEMUTIHAN PAJAK - Anggota komisi lll DPRD Lampung Munir Abdul Haris, Senin (28/7/2025). Pihaknya memberikan sejumlah catatan untuk program pemutihan pajak yang resmi diperpanjang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris berikan catatan terhadap proses pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Munir menilai, pendapatan dari program pemutihan pajak sebelumnya, yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 28 Agustus 2025, belum maksimal.

Karena itu, perpanjangan masa pemutihan dinilai sebagai langkah tepat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kendati demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang memutuskan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Nampung dia juga menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemprov agar pelaksanaan pemutihan kali ini bisa lebih optimal.

Salah satu sorotannya adalah perbaikan pada sistem pelayanan dan peningkatan sosialisasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

"Secara umum kami memberikan dua masukan, yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi ke lintas OPD," kata Munir saat diwawancarai, Senin (28/7/2025).

Ia menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran pajak.

Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.

"Semua pembayaran diharapkan tidak lagi menggunakan uang tunai. Ini untuk menghindari selisih hitung dan sebagainya. Selain itu, di tahun 2026 diharapkan data wajib pajak atau NIK sudah terintegrasi secara otomatis dengan data pemilik kendaraan," katanya.

Menurutnya, sistem berbasis NIK akan memudahkan wajib pajak.

Cukup dengan memasukkan NIK ke aplikasi, jenis kendaraan dan jumlah tagihan akan langsung muncul.

Sistem itu akan mengirimkan tagihan kepada wajib pajak, sehingga proses pembayaran lebih sederhana dan transparan.

Ia juga menambahkan, sistem ini akan sangat membantu Pemprov dalam mendata jumlah kendaraan bermotor yang ada di Lampung.

Dengan data konkret tersebut, pemerintah dapat menyusun target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang lebih akurat pada tahun-tahun berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved